Sutanto: Antar Debitor ke Istana Kewajiban Saya

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Sutanto mengemukakan, pengantaran tiga debitor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ke Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, adalah kewajibannya sebagai aparat. Hal itu demi kepentingan bangsa dan negara.

Kewajiban saya itu untuk menangani semuanya. Kita fasilitasi. Kalau kita jadi aparat dan bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara, hal itu harus kita lakukan, ujar Sutanto seusai pelantikan Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/2) kemarin.

Tiga debitor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu adalah pemegang saham Bank Lautan Berlian Ulung Bursa, pemegang saham Bank Namura-Yasonta James Januardi, dan Lukman Astanto (mewakili pengusaha Atang Latief).

Ini kewajiban semua aparat, tidak perlu perintah. Masak kami aparat menunggu-nunggu perintah. Kalau menunggu perintah, bagaimana kami bisa bekerja nanti. Pasif semua nanti, kata Sutanto menjelaskan.

Kami mencari mereka termasuk ke luar negeri dan sekarang berhasil setelah beberapa tahun. Sekarang mereka ingin laksanakan itikad baiknya, masak kami tolak, katanya lagi.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Boediono yang ditanya pers di tempat yang sama mengakui hingga saat ini pemerintah masih mencari bagaimana mekanisme yang baik dan tidak bertentangan dengan hukum untuk menyelesaikan pengembalian BLBI dari para debitor itu.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah tetap memperhitungkan nilai saat ini (net present values) utang para obligor BLBI, baik pokok, bunga, maupun dendanya. Bunga utang yang harus dibayar oleh ketiga obligor BLBI itu diperkirakan mencapai Rp 750 miliar.

Karena waktunya sudah melampaui batas, kami akan memperhitungkan seluruh aspek perdatanya, terutama nilai utang mereka saat ini, kata Sri Mulyani di sela-sela rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta kemarin.

Ia menegaskan, proses perhitungan pinjaman para pengutang BLBI itu akan ditangani langsung oleh Departemen Keuangan.

Anggota Komisi XI DPR Dradjad H Wibowo menyebutkan, jumlah total bunga utang BLBI yang harus dibayar ketiga debitor tersebut sudah mendekati total pinjaman mereka yang mencapai sekitar Rp 920 miliar.

Secara terpisah, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, menjawab pertanyaan sejumlah anggota Komisi II DPR dalam rapat kerja kemarin, mengatakan, pihaknya tidak pernah mengundang tiga debitor BLBI itu. Menurut Sudi, saat debitor tersebut datang ke Istana, dirinya baru selesai mendampingi Presiden bertemu Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dan Kepala Polri.

Setelah pertemuan itu saya diminta Presiden untuk menjelaskan (hasil pertemuan terkait) kepada media. Ketika menuju ruang press conference, saya mengetahui dari seseorang, ada pengemplang BLBI di sekitar itu. Dan saya, Sekretaris Kabinet, sama sekali tidak mengundang ataupun Presiden memerintahkan mengundang pengemplang BLBI datang ke Kantor Presiden. Sama sekali tidak ada petunjuk Presiden, apalagi perintah, katanya tegas.

Mantan Ketua MPR Amien Rais di Sukoharjo kemarin berkomentar, Dulu waktu Tommy Soeharto bertemu Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid) di Hotel Borobudur saja, orang gempar. Padahal pertemuan di tempat netral. Bayangkan, sekarang tiga konglomerat hitam masuk ke pusat kekuasaan. Artinya, ada orang-orang yang menjadi fasilitator. (INU/HAR/OIN/EKI/SUT)

Sumber: Kompas, 14 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan