Sutiyoso Ikut Tanggung Jawab

Penunjukan langsung, kata pengacara terdakwa, disetujui Gubernur.

Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sutiyoso mengaku turut bertanggung jawab terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan armada Transjakarta koridor I, rute Blok M-Kota.

Ya, memang semua kejadian yang ada di DKI tanggung jawab saya, ujarnya kemarin. Jika diperiksa pun, kata dia, Saya pasti datang.

Sutiyoso dimintai komentar soal ditahannya mantan Kepala Dinas Perhubungan Rustam Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tengah malam kemarin. Dia diduga terlibat korupsi pengadaan bus Transjakarta periode 2003 dan 2004 sehingga merugikan negara Rp 14 miliar.

Saat ini Rustam mendekam di tahanan Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Sejak pagi hingga sore kemarin belum ada yang menjenguk.

Menurut juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, Rustam telah melakukan penunjukan langsung dalam proyek 89 unit bus khusus itu. Ada markup juga, ujarnya.

Perincian kerugian negara: untuk pengadaan 54 unit pada periode 2003 sebesar Rp 8,5 miliar dan 35 unit setahun berikutnya Rp 5,5 miliar.

Berkah penunjukan langsung diterima oleh PT Armada Usaha Bersama. Panitia hanya bisa mengikuti, karena yang memberikan perintah adalah pengguna anggaran.

Buktinya, ada surat perintah Rustam kepada Direktur Armada Usaha Budi Santosa untuk membuat spesifikasi kendaraan serta komposisi dan jumlah kendaraan merek Hino dan Mercedes.

Rustam juga mengusulkan agar Gubernur DKI menunjuk langsung perusahaan itu dalam proyek tersebut. Atas semua indikasi penyimpangan inilah Rustam diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Johan menjelaskan, proses penyidikan sekitar sebulan, kemudian ke penuntutan. Selain itu, katanya, Masih ada pemeriksaan yang lain. Pihaknya rahasia, takutnya nanti lari.

Kuasa hukum Rustam, Leonard P. Simorangkir, mengatakan pengadaan armada bus Transjakarta sudah sesuai dengan prosedur, yaitu melalui panitia lelang. Penentuan harga dilakukan panitia lelang. Pak Rustam tidak ikut campur tangan, ujarnya.

Soal perbedaan harga, menurut dia, tidak bisa dikategorikan penggelembungan. Harga bus pada 2003 lebih mahal ketimbang setahun setelahnya karena belum ada contoh bus sebagai patokan penentuan harga.

Selain itu, katanya, bus-bus itu memiliki spesifikasi yang berbeda. Harganya tidak jauh beda, kok.

Leonard juga menyangkal surat dari Rustam ke panitia lelang yang menunjuk PT Armada Usaha Bersama. Tidak ada surat itu dari terdakwa, ucapnya.

Yang pasti, dia menegaskan, terdakwa sudah meminta izin Gubernur Sutiyoso untuk melakukan penunjukan langsung pemegang proyek pengadaan bus, dan disetujui. Alasannya, waktu yang dimiliki panitia sangat terbatas.

Karena itulah, kata Leonard, kliennya sangat kaget dengan penahanan ini. Rustam datang sendiri ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa, sampai akhirnya dikirim ke penjara Polda Metro Jaya.

Tentu saja, kedatangannya setelah ada surat panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. HARUN MAHBUB | SUTARTO | MUCHAMAD NAFI

Sumber: Koran Tempo, 15 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan