Syaukani Disel di Rutan Polda

Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais tak dapat menghindar lagi. Tim penyidik KPK akhirnya menjebloskan tersangka berbagai korupsi Rp 40,75 miliar itu ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Syaukani dibawa paksa dari lokasi perawatannya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia keluar dari pintu belakang ruang perawatan di gedung Catur Prasetya, RS Polri, pukul 17.15. Syaukani dibawa oleh sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia terlihat pucat saat keluar dari ruang perawatan. Petugas KPK mendorong kursi roda yang diduduki Syaukani secara tergesa-gesa. Tak sampai hitungan menit, dia sudah berpindah ke kabin mobil Kijang silver berpelat merah B 2190 PQ. Beberapa wartawan terpaksa beradu cepat dengan petugas KPK untuk mengabadikan momen tersebut.

Mobil itu meluncur ke Mapolda Metro Jaya di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Iring-iringan mobil KPK diikuti mobil keluarga dan kolega Syaukani. Mereka tiba di mapolda sekitar pukul 17.30.

Di sana Syaukani dimasukkan ke sel yang selama ini dihuni beberapa tahanan KPK lain. Dia terpaksa dipapah karena belum bisa berdiri. Dia berjalan sambil tertatih-tatih menuju ke ruang tahanan. Beberapa petugas KPK menolak berkomentar soal penjemputan paksa Syaukani dari RS Polri.

Dari gedung KPK, tim penyidik kembali menyidik berbagai dugaan korupsi Syaukani. Salah satu di antaranya adalah kasus korupsi pengadaan ribuan sepeda motor di Pemkab Kutai Kertanegara. Tim penyidik memeriksa mantan kepala bagian Perlengkapan Pemkab Kutai Kartanegara M. Syarifuddin. Dia diperiksa pukul 10.00 hingga pukul 18.15.

Syarifuddin mengatakan, Pemkab Kutai Kertanegara membeli 3.000 unit sepeda motor. Itu pun hanya satu kali pengadaan, kata Syarifuddin usai pemeriksaan.

Pengadaan sepeda motor itu dilaksanakan pada 2003. Ada tiga tahap dalam pengadaan sepeda motor, masing-masing berjumlah 1.000 unit.

Dari pengaduan masyarakat, pengadaan sepeda motor itu berpotensi merugikan negara. Modusnya dilakukan dengan penggelembungan dana alias markup. Sesuai proposal, harga sepeda motor Rp 17 juta pe runit. Padahal, kenyataannya, harganya hanya Rp 10 juta per unit.

Itu merupakan salah satu kasus korupsi yang dibidik kepada Syaukani. Sebelumnya, mantan ketua Asosiasi Pemerintahan Kabupetan Seluruh Indonesia (Apkasi) itu dijerat dua kasus, yaitu pengadaan mesin diesel pembangkit listrik dan pembangunan sterilisasi air (water treatment).

Dari gedung Kejagung, Plt JAM Pidana Khusus Hendarman Supandji telah memerintahkan penyelidikan kepada Kejati Kalimantan Timur terkait kasus korupsi dugaan markup bantuan pupuk untuk petani dan pengadaan genset listrik di Tanjung Kuala, yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Saya minta segera disidik, kata Hendarman. Diduga kuat, calon tersangka adalah pimpinan proyek (pimpro). sedangkan keterlibatan pejabat negara dalam proyek tersebut sedang ditelusuri. (agm)

Sumber: Jawa pos, 27 Maret 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan