Tanggapan Masyarakat Dingin; Penayangan Wajah Koruptor di Televisi Belum Efektif

Program kejaksaan yang mengumumkan foto wajah dan data diri koruptor melalui media dan menayangkannya di televisi belum terlihat efektivitasnya. Langkah Kejaksaan Agung itu belum mampu memberikan kejutan dan memunculkan rasa ingin tahu masyarakat.

Belum mengejutkan masih datar-datar saja, kurang ada gregetnya, kata Firmansyah dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional kepada Kompas di Jakarta, Kamis (2/11). Masyarakat masih sekadar tahu soal foto wajah dan data diri koruptor yang diburu kejaksaan. Namun, selebihnya, tidak ada rasa ingin tahu lebih jauh untuk ikut berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.

Kurang gregetnya program kejaksaan itu dapat dilihat dari dinginnya tanggapan masyarakat atas program tersebut. Bahkan, kata Firmansyah, meski foto wajah Sudjiono Timan dan Eko Edi Putranto sudah ditayangkan di layar kaca, belum muncul satu pun respons masyarakat.

Meskipun demikian, upaya Kejaksaan Agung untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam menangkap koruptor dan memberantas korupsi patut dihargai.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, mengatakan, efektif atau tidak penayangan wajah koruptor itu baru dapat dilihat nanti. Harapan kita, namanya usaha. Daripada enggak usaha, siapa tahu, ujar Hendarman.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, Kamis, memerintahkan para hakim untuk memeriksa perkara tindak pidana korupsi dengan hati-hati.

Informasi dan pengetahuan untuk itu harus memadai sehingga kasus itu dapat dituntaskan, katanya kepada 12 ketua pengadilan tinggi yang dilantik Kamis kemarin.

Menurut Bagir, para tersangka tidak jarang berlindung pada perkara yang berkaitan dengan administrasi negara, seolah-olah kasus tersebut merupakan pelanggaran administrasi negara. Selain itu, pelaku perkara korupsi pun sering kali bersembunyi dalam perkara perdata.

Menyikapi itu, Bagir Manan meminta kepada para hakim untuk bersikap hati-hati dan cermat karena dapat dimungkinkan putusan administrasi pun sejak awal dibuat dengan tujuan korupsi. (JOS/idr)

Sumber: Kompas, 3 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan