Tanggapan Terhadap Bantahan BRR

Press Release ICW
No. 09/ICW/VIII/2006

Tanggapan terhadap Bantahan BRR

Kami sangat prihatin dengan tanggapan Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) atas temuan ICW yang telah disampaikan pada hari Senin, 28 Agustus 2006 lalu dimana BRR cenderung defensif dan tidak memperlihatkan keinginan yang tulus untuk memperbaiki internal BRR terhadap masukan yang diberikan oleh masyarakat.

Kami menyadari bahwa BRR merupakan lembaga baru dengan berbagai masalah teknis maupun non-teknis yang sangat mempengaruhi performance-nya dalam melaksanakan tugas rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh-Nias. Dalam laporan kami pada dasarnya ingin menyampaikan tiga indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa di BRR yaitu adanya kemahalan, benturan kepentingan dan pelanggaran prosedur.

Dalam pemilihan langsung PT Emerson Asia Pasific dan PT Semar Kembar Sakti, faktanya merupakan dua perusahaan yang dimiliki pasangan suami-istri (Ibnu Tadji dan Pratiwi Ibnu Tadji). Tidak dapat dipungkiri bahwa pemilik perusahaan tersebut memiliki kedekatan secara pribadi dengan beberapa petinggi BRR. Ibnu Tadji juga merupakan pemilik rumah jalan Pulombankeng No.11 yang pernah menjadi kantor sementara BRR pada saat awal berdirinya di Jakarta.

Dari fakta yang ada, PT Emerson Asia Pasific merupakan perusahaan konsultan yang baru berdiri pada 20 September 2005 dan baru disahkan oleh Kadin pada 5 Januari 2006 akan tetapi sudah mendapatkan proyek dari BRR sebagai konsultan media pada 1 Februari 2006 dengan mengalahkan perusahaan lain. Kami meyakini, benturan kepentingan antara beberapa petinggi BRR dengan perusahaan yang mendapatkan proyek di dalamnya tidak dapat dihindarkan.

Selain masalah benturan kepentingan yang kami persoalkan, dari sisi prosedur pengadaan, BRR menyatakan bahwa PT Emerson Asia Pasific keluar sebagai pemenang melalui mekanisme pemilihan langsung. Dalam Keppres No 80 Tahun 2003 tidak dikenal istilah pemilihan langsung untuk pekerjaan pengadaan konsultan. Pasal 22 ayat (1) Keppres diatas hanya mengatur soal metoda pemilihan penyedia jasa konsultansi melalui mekanisme seleksi umum, seleksi terbatas, seleksi langsung atau penunjukan langsung.

Demikian halnya dalam Perpres 70 Tahun 2005 tentang pengadaan barang/jasa untuk rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh-Nias disebutkan bahwa pengadaan yang hanya diperbolehkan melalui penunjukan langsung adalah untuk pembangunan rumah dan pekerjaan perencanaan yang pelaksanaan pekerjaannya sebelum 1 Juli 2006.

Kemudian khusus masalah pengadaan buku senilai Rp 1,6 miliar. BRR sama sekali tidak menjawab keganjilan terhadap unsur kemahalan dari dua perusahaan, yakni PT Wahana Multiguna Mandiri (PT WMM) dan PT Patriot Pembaharuan Jaya (PT PPJ). Dari penelurusan kami di lapangan, secara fisik perusahaan itu diragukan keberadaannya karena disatukan dengan usaha lain yaitu usaha depot air minum dan soto kudus. Letak kedua perusahaan tersebut pun berdampingan.

Alasan terburu-buru yang disampaikan BRR sehingga melakukan penunjukan langsung untuk percetakan buku seharusnya diberikan kepada perusahaan yang bonafid sehingga dapat dipastikan keberhasilan proyeknya. Lebih jauh, pekerjaan yang dilakukan secara terburu-buru oleh BRR mencerminkan tiadanya perencanaan yang baik. Padahal salah satu tugas pokok dari pengguna barang/jasa sebagaimana diatur dalam Keppres 80 tahun 2003 pasal 9 ayat 3 huruf (a) menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa.

Kemudian proyek penghancuran obat kadaluarsa oleh PT Holcim Indonesia Tbk yang menelan dana Rp 1.243.000.000,00, menurut kami masalah utamanya adalahkemahalan meskipun belum terjadi pembayaran. Dan menurut BRR, PT Holcim Indonesia Tbk sudah mengerjakan proyek pada Mei 2006, sementara kontrak kerja antara BRR dengan PT Holcim baru dibuat pada 30 Juni 2006. Ini artinya ada prosedur pekerjaan yang dilanggar dimana pekerjaan sudah dilakukan sebelum kontrak dibuat. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) tanggal 30 Juni 2006, anggarannya bersumber dari DIPA Luncuran 2006 No.0014.1/094-07.0/-/2006 tanggal 31 Desember 2005 dan Revisi No.0014.1/094-07.0/-/2006 tanggal 2 Mei 2006.

Demikian halnya masalah PT Wastuwidyawan yang dimiliki oleh Andi Siswanto, Deputi Perumahan BRR. Disebutkan oleh BRR bahwa Andi Siswanto sebagai pemilik perusahaan tersebut telah mundur sebagai pemegang saham pada 5 Januari 2006 sehingga tidak menjadi persoalan jika PT Wastuwidyawan mendapatkan proyek dari BRR. Pengunduran diri secara formal sebagai pemegang saham tidak menjamin hilangnya benturan kepentingan.

Oleh karena itu, kami akan menyambut kesediaan BRR untuk diklarifikasi oleh kami. Untuk merealisasikan komitmen transparansi BRR, sebaiknya BRR mau terbuka dengan menyediakan semua informasi dokumen-dokumen pengadaan dan jasa secara terbuka. Namun BRR harus merevisi Pernyataan Kesanggupan Karyawan (Pakta Integritas) yang justru menyulitkan masyarakat untuk mengakses dokumen pengadaan barang/jasa sebagaimana disebutkan dalam angka 5 point (x) karena adanya kewajiban bagi pegawai BRR untuk menjaga rahasia semua data, informasi dan dokumen yang disimpan atau diketahui oleh karyawan BRR.

Jakarta, 29 Agustus 2006

Hormat kami,

Ridaya La Ode Ngkowe
Wakil Koordinator ICW

Kontak Person:
Firdaus Ilyas : 08129820004
-----------
Berita terkait:

Rente Jakarta, Rante Aceh

Indikasi Penyimpangan di BRR Harus Diusut

BRR Bantah ICW; Diakui, Penanganan Tsunami Ada Keterdesakan

BRR Diminta Transparan

ICW: Bantahan BRR Hanya Kosmetika Public Relations

Kalla Minta Dugaan Korupsi BRR Diselidiki

Harga Darurat Berubah Gawat

Kuntoro Mangkusubroto: Titik Hitam Mesti Saya Bersihkan

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan