Tata Ulang Semua, Jangan Cuma Korupsinya

Rapuhnya sektor pertambangan nasional bukan cuma karena banyaknya praktik korupsi, tetapi juga karena soal salah urus, perusakan lingkungan hidup, pembagian keuntungan yang tidak adil, dan pemanfaatan keuntungan yang tidak produktif. Karena itu, Undang-Undang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara yang baru nantinya diharap bisa menjadi pegangan dalam mengakhiri persoalan tersebut.

Demikian diungkapkan Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang, Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Anthony Charles Sunarjo, Ketua PAH II DPD Sarwono Kusumaatmadja, anggota DPD Nanggroe Aceh Darussalam Malik Raden, dan anggota DPD Bangka Belitung Fadjar Fairi, yang dihubungi Minggu (8/1).

Mereka mengakui, sampai sekarang pertambangan di daerah mereka tak banyak menguntungkan secara ekonomi maupun sosial. Sebaliknya, kehadiran perusahaan pertambangan justru menambah persoalan lingkungan hidup, rusaknya infrastruktur terutama jalan raya, masalah sosial, dan kesehatan masyarakat.

Anthony, yang juga anggota DPD Maluku Utara, memberi contoh pertambangan emas di Halmahera Utara dan pertambangan nikel serta tembaga di Halmahera Timur yang tak menguntungkan daerah, bahkan jadi sumber kerusakan jalan.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan