Terdakwa Dana Departemen Kelautan Dituntut 2 Tahun 8 Bulan

Kalau saya terima uang itu, tentu punya rumah di Pondok Indah.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Andin H. Taryoto dengan pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Jaksa menilai bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan itu bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengumpulan dana nonbujeter di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan. Ini sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, ujar jaksa Suwardi membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Kasus pengumpulan dana nonbujeter ini bermula dari rapat pemimpin pada Februari 2002. Rapat tersebut dipimpin Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, yang dihadiri para pejabat eselon I Departemen Kelautan. Rapat itu membahas perlunya biaya yang akan digunakan untuk kegiatan di Departemen Kelautan. Singkat kata dikeluarkan instruksi pengumpulan dana sebesar 1 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing eselon I serta II di Departemen Kelautan dan Perikanan.

Menurut jaksa Suwardi, selaku Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan, Andin telah beberapa kali menerima uang. Jumlah uang tersebut mencapai Rp 15,9 miliar. Dalam fakta sidang, kata jaksa, para pejabat eselon I dan II pada lingkungan Departemen Kelautan memberikan uang karena adanya permintaan dari Andin. Uang atau hadiah itu berkaitan dengan kekuasaan atau kewenangan jabatan yang dimiliki Andin, kata jaksa Suwardi. Sehingga, menurut jaksa, tindakan Andin melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan tersebut. Hal yang memberatkan, kata jaksa, terdakwa Andin menyatakan keberatan atas perbuatan yang telah dilakukan. Adapun hal meringankan, di antaranya, Andin belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan menyesali perbuatannya.

Selama pembacaan tuntutan, Andin yang mengenakan kemeja putih lengan pendek dipadu celana berwarna gelap itu tampak tenang. Sesekali dia menulis di buku yang dibawanya.

Menanggapi tuntutan itu, Andin berkukuh merasa tidak bersalah. Ia mengatakan tidak pernah menerima uang atau hadiah sebagaimana dituduhkan jaksa. Kalau saya terima uang itu, tentu saya sudah mempunyai rumah mewah di Pondok Indah dan istri tiga, ujarnya seusai sidang. Dia tidak merasa menjadi korban atau dikorbankan oleh siapa pun. Kendati begitu, Andin tidak berkomentar banyak. Ya, lihat saja proses hukum yang sedang berjalan ini, kata dia.

Sidang yang dipimpin hakim Masrurdin Chaniago itu akan dilanjutkan pada 5 Juli mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari tim pengacara Andin. Yudha Setiawan

Sumber: Koran Tempo, 30 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan