Terdakwa Suap MA Dituntut Tiga Tahun

Wakil Sekretaris Korpri Mahkamah Agung Suhartoyo dituntut tiga tahun penjara. Terdakwa kasus dugaan suap di Mahkamah Agung itu dinilai terbukti melakukan kerja sama penyuapan terhadap majelis kasasi kasus Probosutedjo.

Meski masih dalam tahap persiapan, terdakwa telah bermufakat bersama terdakwa lainnya untuk menyuap majelis kasasi Mahkamah Agung, ujar Suharto, penuntut umum, membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Selain dituntut tiga tahun, Suhartoyo dikenai denda Rp 150 juta. Jika tidak sanggup, kata Suharto, terdakwa dikenai hukuman pengganti enam bulan penjara.

Kasus ini berawal dari permintaan Harini Wijoso, pengacara Probosutedjo, kepada Pono Waluyo, terdakwa lainnya, untuk mengurus perkara kasasi Probosutedjo di Mahkamah Agung. Pono kemudian meminta anggota staf Korpri MA, Sudi Ahmad, mengurus perkara dengan mencoba mencari jalan untuk menembus ke majelis kasasi yang diketuai Bagir Manan. Permintaan itu diteruskan Sudi kepada Suhartoyo. Terdakwa sepakat untuk mengurus perkara Probosutedjo, ujar Suharto.

Menurut Suharto, tindakan Suhartoyo tidak patut karena telah mencoreng dunia peradilan, khususnya Mahkamah Agung. Sebagai Wakil Sekretaris Korpri MA, kata Suharto, Suhartoyo tidak punya wewenang mencampuri proses perkara.

Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Suhartoyo, yang sejak awal mendengarkan pembacaan tuntutan, tampak tertunduk lesu begitu tuntutan selesai dibacakan. Saya tidak terlibat atau bahkan bermufakat menyuap majelis kasasi kasus Probosutedjo, ujar Suhartoyo.

Sastrarasa, pengacara Suhartoyo, menilai tuntutan itu memberatkan kliennya. Tuntutan itu salah alamat, ujarnya. Sastrarasa berkukuh kliennya tidak terbukti melakukan korupsi berupa penyuapan. Kehendak (penyuapan) itu berasal dari Sudi, bukan klien kami, ujarnya. Menurut dia, kliennya hanya ikut mendengar dan tidak terlibat aktif. Walhasil, mereka akan mengajukan pembelaan pada persidangan mendatang. RIKY FERDIANTO | ENDANG PURWANTI

Sumber: Koran Tempo, 1 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan