Terdapat Dua titik Krusial

Pemerintah akan segera membahas Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik dengan DPR. Pemerintah sedang berusaha membahas antara lain dua titik krusial pada rancangan itu, yakni batasan akses dan sanksi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh ketika menuturkan hal itu antara lain juga menyebutkan, pemerintah dan DPR akan bertemu pada Selasa (15/5). Pertemuan itu untuk menyepakati jadwal pembahasan pada Panitia Kerja RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP). Besok masih rapat pra-panja (panitia kerja) dulu. Setelah itu akan dipastikan kapan mulai membahas (RUU KMIP), tuturnya di Surabaya, Minggu.

Nuh menyatakan, pemerintah sedang membahas batasan informasi yang bisa diakses. Pasalnya, di negara mana pun tidak semua informasi bisa bebas diakses. Harus dijelaskan apa yang boleh, tidak boleh, atau boleh dengan batasan akses. Siapa saja berhak mengakses informasi, terbatas juga harus ditentukan, tuturnya.

Juga akan dibahas sanksi bagi penghambat akses terhadap informasi. Kedua hal itu terutama untuk membantu pejabat saat menyampaikan informasi kepada publik. Di sisi lain, pemerintah ingin menyelaraskan RUU KMIP dengan RUU Rahasia Negara. Jangan sampai dua undang-undang saling menyalip. Itu akan menimbulkan keruwetan, ujarnya. (RAZ)

Sumber: Kompas, 14 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan