Tersangka Baru Dibidik

Uang hadiah diduga mengalir ke anak, istri, dan adik Widjanarko.

Kejaksaan Agung memastikan Widjanarko Puspoyo tidak akan sendirian menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan kasus hadiah yang diterima Perusahaan Umum Bulog dari Vietnam Southern Food Corporation. Tidak mungkin korupsi sendirian. Pasti ada orang lain yang harus ditetapkan sebagai tersangka, kata Pelaksana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji di Gedung Bundar Kejaksaan Agung kemarin.

Widjanarko saat ini masih dalam status tahanan Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus korupsi dalam proyek pengadaan sapi dari Australia--yang diduga merugikan negara Rp 11 miliar. Namun, dalam kasus hadiah dalam proyek pengadaan beras ini, nilai kerugian negara diperkirakan jauh lebih besar. Menurut Hendarman, Fantastislah. Rp 11 miliar belum apa-apa.

Kejaksaan belum bisa memastikan aliran dana hadiah dari perusahaan beras Vietnam kepada Widjanarko. Menurut Hendarman, para petugasnya masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Baik yang sumbernya dari dokumen yang didapat maupun dari kesaksian, ujarnya. Masih dalam penghitungan dan penelusuran ke mana saja dana dialirkan.

Dua hari lalu, Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Tugu Dana Utama Laksmiyati Samarhadi sebagai rekanan Bulog dalam pengadaan beras.

Menurut Ida Rumindang, pengacara Laksmi, perusahaan kliennya mentransfer sejumlah uang ke PT Arden Bridge Investment milik adik kandung Widjanarko, yakni Widjokongko Puspoyo. Transfer ini terkait dengan pembayaran PT Tugu kepada Bulog. Jadi, Arden Bridge itu adalah Bulog, kata pengacara Laksmi, Ida Rumindang. Laksmi sendiri sama sekali tak bersedia memberi keterangan saat dicegat seusai pemeriksaan.

Dari PT Arden itulah dana tersebut diduga mengalir ke beberapa rekening lain milik keluarga Widjanarko. Sebuah dokumen yang diperoleh Tempo dari sumber di Kejaksaan Agung menyebutkan penerima dana diduga Rinaldy Puspoyo, putra Widjanarko, melalui rumah produksi Tangankiri Production, senilai Rp 3,8 miliar. Transfer dana juga diduga mengalir ke rekening Endang E., istri Widjanarko, yang ada di Bank HSBC dan Bank Internasional Indonesia, serta putrinya, Winda.

Pengacara Widjanarko, Hotma Sitompul, mengaku tak mengetahui adanya aliran dana seperti yang sedang diteliti Kejaksaan Agung. Kami belum tahu apa pun. Belum pernah dibicarakan dengan Pak Widjanarko, ujarnya.

Direktur PT Bank Internasional Indonesia Tbk. Sukatmo Padmosukarso menolak memberi keterangan mengenai dugaan transfer dana ke rekening Endang E. di bank itu. Alasannya, menjaga kerahasiaan bank. Demikian pula halnya dengan Senior Vice President Public Affair Bank HSBC Agung Laksmana.

Petinggi kedua bank itu menekankan mereka hanya akan membuka informasi jika ada permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau Komisi Pemberantasan Korupsi. Tentunya perlakuan (kerahasiaan bank) berbeda jika menyangkut kepentingan negara, kata Agung. Sebaiknya minta kepada mereka, Sukatmo menambahkan.

Sementara itu, Ketua PPATK Yunus Husein mengatakan sudah pernah diminta KPK dan Kejaksaan Agung menelusuri transaksi keuangan terkait dengan kasus beras impor. Kami sudah memberikan data yang mereka minta, ujarnya. Yunus juga menyatakan siap bila diminta mengusut rekening keluarga Widjanarko di BII dan HSBC. SANDY INDRA | FANNY | YOPHIANDI | SURYANI | TITO SIANIPAR

------------------
Keluarga pun Ikut Terseret

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan