Tersangka Baru Kasus Jamsostek Ditetapkan

Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memastikan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Jamsostek yang diduga merugikan negara Rp 250 miliar.

Jakarta -- Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memastikan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Jamsostek yang diduga merugikan negara Rp 250 miliar. Tersangka baru berasal dari luar perusahaan negara ini. Tersangka berasal dari empat perusahaan dalam negeri yang pernah berhubungan dengan Jamsostek.

Wakil Ketua Tim Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Indarto mengungkapkan hal itu kemarin ketika dihubungi di Jakarta. Tapi belum akan kami umumkan sekarang, katanya.

Kasus dugaan korupsi di PT Jamsostek telah menyeret Ahmad Djunaidi (mantan direktur utama) dan Andi Rahman Alamsyah (mantan direktur investasi) sebagai tersangka. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Kami harapkan minggu ini bisa P21 (lengkap), kata Indarto.

Kasus itu diduga juga melibatkan PT Sapta Prana Jaya, PT Volgreen, PT Harry Prima Pradana, dan PT Surya Indo Pratama. Pada keempat perusahaan inilah Ahmad Djunaidi menanamkan investasi dengan nilai yang tidak wajar.

Seorang penyidik yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, direksi dari keempat perusahaan swasta itu sudah diperiksa sebagai saksi. Tidak tertutup kemungkinan mereka bisa menjadi tersangka, kata penyidik itu.

Indarto tidak menampik kemungkinan tersebut. Ya, nanti lihat saja, ujarnya. (ERWIN DARIYANTO)

Koran Tempo, 17 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan