Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bencana Purwakarta
Jangan paksa saya menyebutkan (nama calon tersangka).
Kejaksaan menemukan titik terang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan dana bencana alam Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 2 miliar. Sudah ada titik terang ke mana larinya uang itu dan siapa yang menggunakan. Itu sudah di tangan penyidik, kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat A.K. Basuni Masyarif di Bandung kemarin.
Dana bantuan bencana alam Provinsi Jawa Barat itu diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada tahun anggaran 2004. Bupati Purwakarta Lily Hambali Hasan menempatkan dana itu dalam rekening bank atas nama dirinya. Belakangan diketahui bahwa bantuan provinsi itu telah dicairkan dari rekening tersebut, tapi uangnya tidak pernah masuk kas pemerintah Purwakarta.
Menurut Basuni, penyidik sudah meminta keterangan kepada Bupati Lily soal rekening itu. Lily bisa dianggap sebagai saksi kunci, karena dari kesaksian dialah penyidik mulai menemukan tersangka lain selain Entin Kartini. Pemegang kas Pemerintah Kabupaten Purwakarta itu sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu.
Meski sudah memastikan ada tersangka baru, Basuni menolak menyebutkan nama-nama calon tersangka itu. Jangan paksa saya menyebutkan (nama calon tersangka), katanya. Dia juga menolak menjelaskan aliran dan penerima dana bencana alam itu. Apalagi pemeriksaan terhadap Lily belum selesai.
Pemeriksaan terhadap Lily terakhir kali dilakukan 17 September lalu. Kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan seminggu kemudian. Namun, rencana itu terpaksa ditunda karena Lily harus bertugas ke luar kota. Pemeriksaan resmi diundurkan atas permintaan Bupati, kata Basuni.
Selain kasus bantuan bencana, kejaksaan tengah menelusuri kasus dugaan korupsi pembangunan Islamic Center, yang melibatkan Bupati Purwakarta. Basuni memastikan dana pembangunan telah digunakan oleh Lily. Yang menggunakan jelas Bupati. Istilahnya pinjam, kata dia.
Hanya, penyidik belum tahu untuk apa dana itu digunakan. Untuk kepentingan pemerintah atau yang lain? Kami akan lihat secara yuridis, kata Basuni.
Untuk kasus yang kedua ini, penyidik sudah memeriksa rekening pemerintah Kabupaten Purwakarta. Di rekening itu, dari Rp 2,725 miliar dana yang dikucurkan, hanya Rp 200 juta yang dipakai untuk membangun fondasi. Dana yang masih tercatat di rekening pemerintah hanya Rp 800 juta. Sementara itu, sisanya sebesar Rp 1,725 tidak diketahui keberadaannya.
Lily hingga saat ini masih berdinas di luar kota. Dalam surat kepada kejaksaan, dia meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan besok. Dengan mundurnya jadwal pemeriksaan terhadap Bupati, rencana kejaksaan mengecek silang keterangan tersangka Entin Kartini juga menjadi molor. Menunggu rampungnya pemeriksaan terhadap Bupati, kata Basuni. Ahmad Fikri
Sumber: Koran Tempo, 27 September 2007