Tersangka Korupsi Balai Diklat Depag Ditahan; Dua Lainnya Menyusul

Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Balai Diklat Depag Jateng di Gunungpati Semarang senilai Rp 3,6 miliar, ditahan oleh Kejari Semarang, kemarin.

Kedua tersangka itu, pimpinan bagian proyek (pimbagpro) Bukhori Muslim dan bendahara bagian proyek (benbagpro) Muh Fuad.

Kedua tersangka hari ini kami nyatakan resmi ditahan. Mengenai dua tersangka lainnya, bakal menyusul, kata Kajari Soedibyo SH, di ruang kerjanya, kemarin.

Siapakah dua tersangka selain Bukhori dan Muh Fuad yang diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp 1,2 miliar itu? Kajari menolak mengungkapkan.

Menurut dia, penahanan tersangka itu dimaksudkan untuk mempercepat penyidikan. Masa penahanan pertama 20 hari, dan dapat diperpanjang lagi.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih akan memeriksa tersangka lagi, dan setelah itu rendak (rencana dakwaan) segera dikirimkan ke Kejati Jateng.

Usai menemui wartawan pukul 12.15, Kajari langsung meninggalkan tempat, dan teknis pelaksanaan penahanan diserahkan kepada tim penyidik.

Sekitar dua jam kemudian, Bukhori dan Muh Fuad dibawa dengan mobil kejaksaan ke LP Kedungpane Semarang. Sebelumnya keduanya tertahan di ruang kerja staf Pidana Khusus didampingi kuasa hukumnya, Dani Sriyanto SH.

Tak Menjawab
Saat ditanya wartawan mengenai proses hukum terhadapnya, Bukhori yang masih mengenakan baju seragam PNS-nya itu tidak mau menjawab. Dalam perjalanannya dari ruangan staf Pidana Khusus Kejari menuju mobil, mukanya selalu ditutupi dengan kertas, menghindari jepretan kamera wartawan. Di mobil, dia didampingi tim penyidik dan pengacaranya.

Saat perhatian para wartawan tertuju kepada Bukhori, Fuad yang mengenakan baju putih lengan panjang itu pun memanfaatkannya untuk menghindari buruan wartawan, dengan langsung masuk ke mobil melalui pintu sebelah kiri.

Dani Sriyanto ketika dimintai keterangan semalam perihal penahanan Bukhori, mengaku sangat kaget. Sebab, menurutnya, selama ini Bukhori sangat kooperatif.

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya penangguhan, agar yang bersangkutan dapat menyelesaikan tugasnya selaku Wakil Ketua Tim Pembantu Peningkatan Pelayanan Penyelenggaraan Haji (TP4H) Jateng, sesuai Surat Gubernur No 456/07772/2005 tanggal 25 Mei 2005.

Sebab, kata dia, Ketua TP4H Drs H Hisyam Ali saat ini posisinya sudah di Arab Saudi bersama calon haji yang berangkat pada kloter pertama.

Dia menegaskan, jika Bukhori dicekal untuk ke luar negeri, diharapkan paling tidak kliennya dapat menyelesaikan tugasnya di Tanah Air, berkaitan dengan pemberangkatan haji sampai dengan kloter terakhir di Asrama Haji Donohudan Boyolali.

Apabila alasan penahanan itu adalah khawatir tersangka melarikan diri, kami siap menjadi penjamin. Hal ini kami lakukan demi kepentingan jamaah haji di Jateng, ucapnya. (yas-29t)

Sumber: Suara Merdeka, 13 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan