Theo Toemion Dituntut Enam Tahun Penjara

Tidak ada alasan pembenar yang bisa menghapuskan kesalahannya.

Theodorus Fransisco Toemion, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dituntut enam tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta. Tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yang terdiri atas Suharto, Muhibuddin, Riyono, dan Chatarina Muliana Girsang, juga menuntut Theo membayar uang pengganti Rp 26,346 miliar. Theo didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam program Indonesia Investment Year (IIY) 2003-2004.

Tidak ada alasan pembenar yang bisa menghapuskan kesalahannya dalam perkara ini, kata Muhibuddin dalam sidang yang dipimpin hakim Moerdiono di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Dalam berkas tuntutan setebal 563 halaman, dipaparkan kesalahan Theo seperti menunjuk langsung PT Catur Dwi Karsa Indonesia (CDKI) sebagai rekanan untuk mengerjakan proyek IIY 2003 dan 2004. Tindakan itu, kata Muhibuddin, menyalahi Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.

Theo juga memerintahkan Geisye Yulianti Dowling, Direktur Utama CDKI, membuat laporan pelaksanaan pekerjaan kegiatan IIY 2003 seolah-olah proyek tersebut telah tuntas. Hal ini dimaksudkan untuk mengajukan pembayaran secara bertahap atas pelaksanaan pekerjaan kegiatan IIY 2003 sebesar Rp 22,085 miliar. Padahal CDKI hanya mengerjakan beberapa pekerjaan senilai Rp 6,7 miliar, dari nilai kredit ke Bank Mandiri Rp 22 miliar.

Ketika proyek berlangsung, Theo juga banyak melakukan intervensi terhadap pengelolaan dana proyek. Pada pelaksanaan program pada 2003, misalnya, Theo pernah memerintahkan CDKI untuk mengurangi jumlah pekerjaan, seperti pemasangan pamflet dan balon iklan serta acara dialog di beberapa stasiun televisi.

Dari sekitar Rp 40 miliar anggaran proyek, CDKI hanya berwenang mengelola tak kurang dari Rp 13 miliar. Menurut perhitungan KPK, kerugian negara akibat proyek ini ditaksir Rp 27 miliar. Rp 23 miliar di antaranya dikelola Theo, ujar Muhibuddin. Berdasarkan fakta persidangan, uang sebanyak itu diambil Theo berangsur sebanyak 15 kali mulai November 2003-Maret 2004.

Proyek IIY 2003 dan 2004, menurut pengakuan Theo dalam persidangan sebelumnya, diadakan untuk menjadikan Indonesia sebagai kawasan tujuan investasi. Salah satu cara untuk mencapai hal itu adalah dengan membuat stasiun televisi, Terang TV. Melalui stasiun televisi yang dianggarkan dengan modal Rp 15,825 miliar ini diharapkan mampu menampilkan keindahan dan potensi Indonesia sebagai tempat investasi.

Atas tuntutan tersebut, Theo menyatakan menghargai proses yang tengah berjalan. Namun, ia tak menutupi rasa kecewanya karena jaksa tidak mempertimbangkan seberapa keras usahanya dalam proyek tersebut. Saya sudah berusaha mendorong iklim investasi dengan menciptakan Indonesia yang bersahabat bagi Investor, ujarnya seusai sidang.

Aidi johan, pengacara Theo, menambahkan jaksa seharusnya mengukur efektivitas penggunaan anggaran tersebut terhadap perubahan iklim investasi di Tanah Air. Tidak sedikit orang yang mau berinvestasi setelah proyek itu, kata Aidi. Rifki Ferdianto

Sumber: Koran Tempo, 25 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan