Tiap Anggota DPRD Terima Dana Rp 100 Juta [09/06/04]

Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan menerima pembagian uang dana operasional masing-masing Rp 100 juta. Pembagian dana yang kemudian bermasalah itu berlangsung di Mes DPRD, Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.

Sebelum pembagian itu, Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Adjis Saip meminta uang jatahnya-yang sebesar Rp 100 juta itu-terlebih dahulu di ruangan Sahrul Somad, Bendahara DPRD Sumsel. Adapun seorang anggota DPRD lainnya tidak mau menerima pembagian dana operasional tersebut.

Sahrul mengemukakan itu saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dana operasional DPRD Sumsel sebesar Rp 7,5 miliar di hadapan majelis hakim yang diketuai Sugeng Achmad Judi di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (8/6).

Terdakwa yang diadili dalam kasus itu adalah Abdul Shobur, Sekretaris DPRD Sumsel ketika terjadi kasus bagi-bagi uang dana operasional. Shobur sekarang menjabat Asisten I Pemerintah Provinsi Sumsel.

Berkaitan dengan dana operasional itu, Ketua DPRD Sumsel Adjis Saip juga menjadi terdakwa dan disidangkan terpisah. Persidangan Adjis sudah berlangsung sejak 5 Januari 2004 dan hingga kini proses persidangannya masih berlangsung.

Kasus penyelewengan dana operasional terjadi akhir Januari 2003 bersamaan dengan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel. Sebelum APBD 2003 disahkan oleh DPRD, Adjis telah memerintahkan Abdul Shobur untuk mengajukan permintaan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) biaya operasional bagi pimpinan dan anggota dewan. SKO untuk dana sebesar Rp 7,5 miliar tersebut diajukan kepada Gubernur Sumsel saat itu, Rosihan Arsyad (Kompas, 6/1).

Sahrul saat menjawab pertanyaan majelis hakim menyatakan, pembagian dana operasional di Mes DPRD dilakukan karena di Gedung DPRD Sumsel saat itu berlangsung aksi unjuk rasa. Aksi tersebut dilakukan pengunjuk rasa guna menggugat pembagian dana operasional tersebut.

Sebelum uang dibagikan kepada anggota legislatif, Sahrul terlebih dahulu melaporkannya kepada Natsir Djakfar, Wakil Ketua DPRD Sumsel. Kepada Sahrul, Natsir memerintahkan agar uang segera dibagikan karena sejumlah anggota DPRD hendak menunaikan ibadah haji.

Kepada Abdul Shobur dan Adjis, Sahrul juga melaporkan tentang pencairan uang dana operasional itu serta rencana membagikannya kepada anggota DPRD.

Sahrul mencairkan uang itu di Bank Sumsel selama dua hari. Hari pertama pada tanggal 29 Januari dia menerima Rp 1,8 miliar dan sisanya Rp 5,7 miliar hari berikutnya. Pada hari itu juga pembagian uang dilakukan. Uang yang dibagikan kepada anggota DPRD masing-masing dipotong Rp 25 juta untuk membayar uang muka perumahan di kawasan Jaka Baring, Palembang.

Ketika majelis hakim bertanya tentang pertanggungjawaban dana opersional itu, Sahrul menyatakan memiliki bukti tanda terima uang dari para penerimanya. Sahrul sendiri mengaku tidak tahu untuk apa dana operasional itu digunakan. Apa boleh untuk naik haji dan membayar rumah? tanya hakim Gosen Butar Butar.

Sahrul tidak menjawabnya. Namun, menurut dia, seharusnya penggunaan dana operasional DPRD harus jelas digunakan untuk keperluan apa. Sebesar Rp 7,4 miliar dari Rp 7,5 miliar yang dicairkan untuk dana operasional DPRD, beberapa bulan kemudian dikembalikan oleh penerimanya.

Hal tersebut terjadi setelah kasus itu mencuat dan tuntutan warga agar uang dikembalikan semakin gencar. (MUL)

Sumber: Kompas, 9 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan