Tiga Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Diganti

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeluarkan ketetapan untuk mengganti tiga hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi yang menangani kasus dugaan suap di Mahkamah Agung. Langkah itu memupus harapan tiga hakim ad hoc yang sebelumnya berkeras menghadirkan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan sebagai saksi dalam kasus penyuapan tersebut.

Ketetapan penggantian tiga hakim ad hoc itu tertuang dalam surat ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang juga membawahi Pengadilan Tingkat Pertama Tindak Pidana Korupsi tertanggal 12 Juni 2006, dengan bernomor 03 /Pid.B/TPK/2006/PN Jakarta Pusat atas terdakwa Harini Wijoso dan ketetapan Nomor 06/Pid.B/TPK/2006/PN Jakarta Pusat atas terdakwa Pono Waluyo. Ketetapan itu tentang pembentukan susunan majelis hakim baru dua perkara tersebut, ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ridwan Mansyur, di Jakarta kemarin.

Dalam ketetapan susunan majelis yang baru tersebut masih terdapat nama Kresna Menon sebagai ketua majelis dan Sutiyono sebagai hakim anggota. Sementara itu, nama tiga hakim ad hoc, yakni I Made Hendra Kusuma, Achmad Linoh, dan Dudu Duswara Machmudin, yang sebelumnya menjadi hakim anggota perkara dua terdakwa tersebut dihapus. Mereka diganti tiga hakim ad hoc yang baru dua hari dilantik presiden, yakni Slamet Subagyo, Sofyaldi, dan Ugo.

Menurut Ridwan, penggantian anggota majelis dilakukan karena pertimbangan untuk kelancaran sidang. Apabila majelis hakim berhalangan hadir, ketua pengadilan sebagai pejabat yang berwenang wajib menunjuk pengganti majelis hakim yang berhalangan hadir. Ketiga hakim ad hoc yang diganti melakukan aksi walkout dalam enam kali sidang karena menuntut dihadirkannya Bagir Manan.

Pertimbangan lainnya, Ridwan melanjutkan, menerapkan asas peradilan yang cepat, bijaksana, dan berbiaya murah demi kepentingan pengadilan yang menganut pembatasan waktu penahanan dan waktu pemeriksaan.

Soal mengapa hanya tiga hakim ad hoc yang diganti, Ridwan mengatakan, jika yang diganti ketua majelisnya, perkaranya akan diulang dari awal. Lagi pula dia tidak berhalangan dan hadir, dia menambahkan.

Ketua majelis hakim, Kresna Menon, yang ditemui di tempat terpisah, belum bisa memberikan komentarnya.

Salah satu hakim yang diganti, I Made Hendra Kusuma, menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, itu sudah menjadi wewenang kepala pengadilan negeri ujarnya.

Achmad Linoh sependapat. Ia bahkan mengaku lega bila kebuntuan proses sidang ini akhirnya mendapatkan tanggapan. Baginya, bukanlah persoalan siapa hakim tersebut. Yang terpenting, kata Linoh, ketentuan acara pidana harus dijalankan secara konsekuen. RAMIDI | RIKY FERDIANTO

Sumber: Koran tempo, 13 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan