Tiga Jaksa Nakal Dihukum

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menjatuhkan sanksi kepada tiga jaksa nakal terkait dengan pengaduan masyarakat yang masuk ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Tiga jaksa itu kini diproses melalui mekanisme pengawasan sesuai PP No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kami tidak tinggal diam. Sejak awal 2007, kami telah menjatuhkan sanksi terhadap tiga jaksa yang terbukti menyalahgunakan profesi, kata Kepala Kejati DKI Darmono saat dihubungi koran ini di Jakarta kemarin.

Ditanya siapa tiga jaksa tersebut, Darmono menolak menjawab. Saya kira, nggak perlu siapa jaksa tersebut. Yang jelas, mereka terbukti melanggar disiplin, ujarnya. Mantan kepala Kejati Kalbar itu berjanji akan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat, baik yang masuk ke Komjak maupun melalui bagian pengawasan Kejati DKI.

Selain menjatuhkan sanksi, Darmono menegaskan, pihaknya mengevaluasi hasil kinerja jaksa yang dicurigai memenuhi unsur pelanggaran teknis. Mekanismenya melalui eksaminasi. Artinya, kami me-review beberapa hasil kinerjanya, jelas Darmono. Dia menambahkan, itu berkaitan dengan pasal yang didakwakan, bobot tuntutan, hingga penangguhan penahanan.

Di hubungi secara terpisah, Ketua Komjak A.H. Ketaren menegaskan, pihaknya pada prinsipnya meneruskan semua materi pengaduan masyarakat ke Kejagung terkait perilaku jaksa nakal. Ini sesuai mekanisme dalam UU Kejaksaan, jelas Ketaren.

Ditanya detail materi dan jumlah pengaduan, Ketaren mengatakan tidak membawa data. Dia meminta wartawan koran ini menelepon Sekretaris Komjak Ali Zaidan. Sayang, Ali sulit dihubungi.

Sebelumnya, Komjak membeberkan pengaduan masyarakat soal kinerja jaksa di beberapa daerah. Dari laporan yang diserahkan jaksa agung terungkap bahwa Kejati DKI menempati urutan pertama pengaduan terkait dengan perilaku jaksa nakal, yakni 22 pengaduan. Selanjutnya, Kejati Sumatera Utara (14 laporan), Kejati Jawa Tengah (13 laporan), Kejati Jawa Barat (11 laporan), Kejati Jawa Timur (5 laporan), dan Kejati Banten (5 laporan). Sedangkan Kejati Papua, Maluku, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga kini belum ada pengaduan. Soal kejati provinsi lain, dia tidak membeberkan secara detail.(agm)

Sumber: Jawa Pos, 4 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan