Tiga Kasus yang Jadi PR Besar Hendarman Supandji

Kejar Novum Kasus Munir, Soeharto Dilupakan
Abdul Rahman Saleh menitipkan pesan khusus kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji terkait tindak lanjut penanganan tiga kasus yang ditangani kejaksaan.

TIGA kasus tersebut adalah pengajuan novum kasus kematian aktivis HAM Munir, penuntasan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dan kasus korupsi mantan Presiden Soeharto.

Saya berharap tiga kasus tersebut ditindaklanjuti secara serius, kata Arman, sapaan Abdul Rahman Saleh, pada pidato serah terima jabatan (sertijab) jaksa agung ke Hendarman di Sasana Bina Karya, Gedung Utama Kejagung, kemarin.

Menurut Arman, khusus kasus Munir, Hendarman harus segera menemukan pelakunya. Sebab, kasus tersebut merupakan skandal paling memalukan. Arman mengakui telah mendesak Kapolri Jenderal Sutanto untuk segera menemukan novum sebagai bahan kejaksaan mengajukan kasasi. Jangan dilupakan kasus Munir. Ini utang kita semua, jelas Arman.

Selanjutnya, untuk kasus BLBI, Hendarman diminta tetap konsisten pada kebijakan Arman. Menurut Arman, kejaksaan selama ini dikritik habis-habisan dinilai tidak serius mengusut kasus BLBI. Tetapi, para pengkritik tidak tahu asal-muasal kasus BLBI. Dan, presiden (SBY) berkomitmen tidak akan membongkar kebijakan tiga presiden sebelumnya atas kebijakan penuntasan kasus tersebut, kata Arman.

Dia lantas menyebut kebijakan era Megawati yang mengeluarkan surat keterangan lunas (SKL) terhadap para obligor BLBI, dan era Gus Dur yang diselesaikan melalui skema master settlement and acquisition agreement (MSAA).

Ketiga, kasus korupsi tujuh yayasan dengan terdakwa Soeharto, Hendarman diharapkan tidak mengubah penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP). Pertimbangannya, melihat kondisi kesehatan Soeharto yang tidak memungkinkan dihadirkan dalam persidangan.

Di tempat yang sama, Hendarman mengakui, belum mempelajari penanganan kasus Munir. Sebab, kasus yang ditangani selama ini lebih banyak kasus korupsi. Kasus Munir kan masuk pidana umum. Nah, setelah acara ini, saya akan tanya ke JAM Pidum (jaksa agung muda pidana umum), bagaimana penuntasannya, termasuk pengajuan PK-nya. Kasus ini kan awalnya dari Mabes Polri, jelas Hendarman.

Meski demikian, secara umum, Hendarman mengakui kejaksaan harus mengajukan kasasi atas novum yang telah diserahkan kepolisian. Apa novumnya masih saya pelajari, jelas Hendarman.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Kejati DKI Darmono mengatakan, pihaknya telah menerima surat tembusan penyerahan novum dari penyidik Mabes Polri terkait kasus Munir. Saat ini novumnya sedang dipelajari tim jaksa, jelas Darmono.

Menurut dia, dari novum yang diserahkan, setidaknya memuat tiga fakta baru. Ini terkait hasil visum atas jenazah Munir, rangkaian peristiwa peracunan Munir di Bandara Changi, Singapura

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan