Tiga Negara Siap Serahkan Koruptor; Setelah Teken MoU Ekstradisi dengan RI

Tiga negara, yaitu Tiongkok, Hongkong, dan Singapura, menyatakan kesiapan mereka menandatangani perjanjian ekstradisi dengan pemerintah RI. Dengan kesepakatan tersebut, Indonesia bisa meminta mereka memulangkan WNI yang terjerat kasus pidana, termasuk korupsi.

Kesiapan tiga negara itu terangkum dalam jumpa pers usai digelarnya dua hari pertemuan jaksa agung se-ASEAN dan RRT yang digelar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Tiga pejabat yang mewakili negara masing-masing itu adalah Jia Chun Wang (The Prosecutor General of The Supreme People

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan