Tim Tastipikor; Uang Pengembalian Belum Diserahkan pada Menkeu

Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tim Tastipikor yang mengklaim menyelamatkan uang negara Rp 3,95 triliun, ternyata baru sebatas ucapan. Hingga kini uang itu belum dilaporkan kepada Menteri Keuangan selaku bendahara negara.

Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo dalam diskusi di Jakarta, Kamis (10/5). Saya cek pernyataan Pak Hendarman Supandji (Ketua Tim Tastipikor, kini Jaksa Agung), sampai detik ini dalam laporan Menkeu tidak ada pengembalian Rp 3,95 triliun dari tim itu, ujarnya.

Jadi, papar Dradjad, pengakuan Hendarman kalau Tim Tastipikor bisa menyelamatkan uang negara itu baru di atas kertas. Konkretnya belum ada.

Dikorupsi lagi
Hendarman, Ketua Tim Tastipikor yang masa tugasnya berakhir 2 Mei lalu, menjelaskan, selama dua tahun masa kerjanya, tim tersebut mengamankan uang negara senilai Rp 3,95 triliun. Uang itu terkait perkara korupsi yang ditangani Tim Tastipikor. Tim itu dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 (Kompas 2/5).

Dradjad menegaskan pula, uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi di BNI yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga kini belum dieksekusi kejaksaan.

Jadi, jangan sampai keberhasilan pemberantasan korupsi cuma sebagai upaya pencitraan, tetapi konkretnya tak ada, ujarnya.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Profesional Madani (MPM) Ismet Hasan Putro mengatakan, hendaknya Hendarman yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung jangan hanya menampilkan kesan seolah-olah berhasil mengembalikan uang kerugian negara, tetapi ternyata di dalam kas negara tidak ada.

Departemen Keuangan seharusnya memublikasikan jumlah uang pengganti kerugian negara yang disetorkan aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanpa transparansi akan menimbulkan praduga dari masyarakat, jangan-jangan uang pengganti kerugian negara ini sudah dikorupsi lagi, kata Ismet.

Ia juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersinergi dengan Depkeu untuk mengecek pernyataan pejabat penegak hukum terkait uang pengganti kerugian negara dengan realitasnya. Jangan sampai uang pengganti kerugian negara justru menguap di aparat penegak hukum, tanpa kita ketahui, termasuk juga aset yang disita, kata Ismet. (VIN)

Sumber: Kompas, 11 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan