Timtastipikor Pertimbangkan Penahanan Ali Mazi-Pontjo

Ali Mazi dan Pontjo Sutowo harus bersiap-siap dimasukkan ke tahanan. Sebab, Timtastipikor sedang mempertimbangkan menahan tersangka kasus dugaan korupsi perpanjangan HGB (hak guna bangunan) Hotel Hilton Rp 1,936 triliun itu.

Jika berkasnya sudah lengkap, nanti dikeluarkan jaksa P-16A atau jaksa sidang (JPU). Lalu, dievaluasi, apa perlu ditahan atau tidak. Nanti dilihat urgensinya, kata Ketua Timtastipikor Hendarman Supandji saat mengikuti gerak jalan HUT Adhyaksa di gedung Kejagung kemarin.

Apakah itu bisa diterjemahkan para tersangka langsung ditahan begitu statusnya menjadi terdakwa? Hendarman yang juga JAM Pidsus itu menolak menyimpulkan. Dia minta wartawan menunggu kelanjutan penanganan kasus tersebut. (Bagaimana keseriusannya) lihat saja wajah saya, ujarnya dengan mimik serius. Yang pasti, jika JPU mengusulkan penahanan Ali Mazi dan Pontjo Sutowo, Hendarman langsung menyetujui.

Menurut dia, besar kemungkinan penahanan para tersangka kelak didasarkan pada alasan keyakinan bahwa para tersangka bisa dihukum. Tiga alasan subjektif, seperti takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana, akan diabaikan. Asal yakin bisa menghukum, tentu mereka (Ali Mazi dan Pontjo) bisa langsung ditahan (dalam penuntutan), jelas alumnus Fakultas Hukum Undip itu.

Soal lokasi penahanan, lanjut Hendarman, kelak diupayakan di Rutan Salemba, bukan di Rutan Kejagung. Alasannya, keterbatasan ruang tahanan yang selama ini telah diisi sejumlah tersangka/terdakwa korupsi. Nanti diupayakan di Rutan Salemba, ungkap Hendarman.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa berkas kasus Hilton kini memasuki tahap akhir menuju P-21 (lengkap). Tim penyidik hanya menyelesaikan aspek teknis terkait penuntasan perkara tersebut.

Pengacara Ali Mazi, Bonaran Situmeang, mempertanyakan kemungkinan penahanan kliennya. Sebab, hingga kini tidak ada alasan kuat bahwa Ali Mazi melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti.

Klien saya kooperatif dalam penyidikan. Tetapi, kalau memang ditahan, tentu kami menghormati. Itu memang kewenangan Timtastipikor, jelas Bonaran. Selain itu, kliennya tetap berkonsentrasi menjadi gubernur Sultra meski harus beberapa kali menghadiri persidangan di Jakarta.

Dari informasi koran ini, perkembangan penyidikan kasus korupsi Hilton diakhiri dengan pemeriksaan empat saksi meringankan yang dihadirkan Ali Mazi. Mereka adalah Prof M. Abduh (ahli hukum administrasi negara Universitas Sumatera Utara/USU), Safruddin Tallo (ahli hukum pertanahan, USU), Mas

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan