Timtastipikor Segera Dibubarkan; Setelah Ketuanya Diangkat Jadi Jaksa Agung

Setelah dua tahun menangani kasus korupsi kakap, Timtastipikor akan dibubarkan. Hal itu bersamaan dengan penunjukan Ketua Timtastipikor Hendarman Supandji sebagai jaksa agung menggantikan Abdul Rahman Saleh alias Arman.

Kalau tidak diperpanjang, berarti hari ini (kemarin) berpisah (bubar), kata Hendarman yang ditemui di Gedung Bundar kemarin. Masa operasi Timtastipikor selama dua tahun, mulai 2 Mei 2005 hingga 2 Mei 2007.

Berdasar informasi koran ini, kepastian pembubaran atau perpanjangan lembaga tersebut perlu segera diputuskan. Alasannya, semua itu terkait dengan habisnya anggaran operasional Timtastipikor.

Menurut Hendarman, dalam pertemuannya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Puri Cikeas pekan lalu, tidak dibahas soal perpanjangan Timtastipikor. Saat itu, Hendarman hanya melaporkan penanganan berbagai kasus korupsi yang ditangani Timtastipikor. Saya hanya laporan, jelasnya.

Meski demikian, jaksa kelahiran Klaten tersebut punya usul, jika SBY kelak ternyata masih membutuhkan lembaga tersebut, jumlah personelnya perlu ditambah. Saya usul itu karena banyak anggota Timtastipikor yang dimutasi, ungkapnya.

Menurut Hendarman, perekrutan anggota baru Timtastipikor bisa diambilkan dari tiga lembaga, yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Mabes Polri. Banyak yang dimutasi dan dipromosikan. Berapa jumlahnya, saya belum tahu, kata alumnus hukum Undip tersebut.

Saat ditanya soal kasus korupsi yang belum dituntaskan, Hendarman menyatakan Timtastipikor akan menyerahkannya kepada Kejagung dan Mabes Polri. Nanti ditangani sebagai kasus rutin, jelasnya.

Timtastipikor beranggota 45 orang. Selama dua tahun, Timtastipikor berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 3,95 triliun dari 280 kasus berdasar laporan masyarakat. Beberapa kasus besar yang ditangani, antara lain, kasus korupsi dana abadi umat (DAU) Depag, kasus korupsi PT Jamsostek, PT Pupuk Kaltim, dan kasus korupsi pengalihan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton.

Di tempat terpisah, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menilai, masih adanya tinggalan kasus korupsi tidak berarti Hendarman telah gagal memimpin Timtastipikor. Hendarman dinilai lebih dibutuhkan dalam posisi barunya sebagai jaksa agung. Saya lama mengenal sosok Hendarman. Dia profesional yang berintegritas, ungkapnya.

Menurut dia, kejaksaan dan kepolisian bisa mengambil alih kasus korupsi yang ditinggalkan Timtastipikor. Nah, untuk kasus yang ditangani di kejaksaan, Hendarman diharapkan bisa mengawasi penyidikan dan penuntutan kasus-kasus tersebut. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 8 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan