Tommy Banding, Kejagung Melawan; Kasus Gugatan Aset Rp 424 M di Inggris

Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau disebut kalah bertarung melawan Hutomo Mandala Putera (Tommy) di Pengadilan Guernsey, Inggris, terkait dengan gugatan atas aset perusahaan milik putra mantan Soeharto itu, Garnet Investment Limited (GIL) senilai EUR 36 juta (Rp 424 miliar). Kali ini, Kejagung melancarkan perlawanan atas upaya banding yang diajukan Tommy dalam putusan pengadilan Guernsey, 23 Mei lalu.

Putusan tersebut adalah perpanjangan pembekuan sementara (temporary freezing order) uang Tommy di BNP Paribas, Guernsey, dan penolakan full disclosure atas aset GIL.

Direktur Perdata pada JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Yoseph Suardi Sabda menjelaskan, pihaknya telah menerima fotokopi berkas banding yang diajukan Tommy. Saat ini masih dipelajari untuk pengajuan perlawanan, katanya di Gedung Kejagung kemarin.

Menurut dia, perlawanan tersebut berbentuk pengajuan kontramemori atas banding yang diajukan kubu Tommy.

Saat ini, kata Yoseph, kejaksaan masih memerlukan dokumen asli atas berkas banding tersebut. Sambil menunggu berkas asli, tim jaksa terus menyiapkan materi kontramemori banding. Kalau sudah selesai dan diterima (dokumen) aslinya, nanti saya tanda tangani, jelas jaksa senior tersebut.

Menurut perkiraan dia, kontramemori banding tersebut akan dikirimkan ke Guernsey bulan depan. Saat ditanya tentang materi yang dimasukkan dalam kontramemori banding, Yoseph menjelaskan, mayoritas hanya berisi pengulangan fakta-fakta yang telah disampaikan dalam persidangan. Isinya hanya mengulang-ulang, ujarnya.

Sebelumnya, dalam putusan pengadilan Guernsey disebutkan, sebagian isi gugatan pemerintah RI yang diwakili kejaksaan dikabulkan. Salah satunya, perpanjangan pembekuan sementara selama enam bulan atas aset GIL di BNP Paribas, Guernsey. Kubu Tommy tidak terima atas putusan tersebut, sehingga mengajukan upaya banding.

Di tempat terpisah, sedikitnya 20 alumnus berbagai perguruan tinggi penerima beasiswa Supersemar mendatangi Gedung Kejagung. Para pengunjuk rasa yang berasal dari Forum Silaturrahmi Alumni dan Penerima Beasiswa (FSAP) Yayasan Supersemar itu mendesak agar kejaksaan membatalkan gugatan terhadap Soeharto dan pengurus yayasan.

Aksi tersebut dimulai pukul 09.45 di depan pintu belakang kantor Kejagung. Aksi itu juga diwarnai pembentangan spanduk yang dibawa pengunjuk rasa yang bertulisan, Tolak Gugatan Soeharto!.(agm)

Sumber: Jawa Pos, 17 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan