Tujuh Bank BUMN 'Wajib' Setor ke Yayasan Soeharto

Tujuh bank pelat merah diwajibkan menyetor sebagian labanya ke yayasan-yayasan Soeharto. Ketujuh bank itu adalah Bank Pembangunan Indonesia, Bank Negara Indonesia 1946, Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Tabungan Negara, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Export Import Indonesia. Beberapa dari bank tersebut sudah ditutup dan dimerger.

Kewajiban menyetor dana itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Penggunaan Lima Persen dari Laba Bersih Bank-bank Milik Negara. Keputusan itu dikeluarkan sewaktu Ali Wardhana menjabat Menteri Keuangan. Aturan itu secara eksplisit mengatur 5 persen dari laba bersih bank milik negara tersebut dibagi dua, yakni 50 persen disetorkan langsung ke rekening Yayasan Dharmais. Separuhnya lagi disetorkan langsung ke dalam rekening Yayasan Supersemar pada Bank Indonesia dengan nama Rekening Lima Persen dari Laba Bersih Bank-bank Milik Negara untuk Keperluan Sosial.

Namun, pada era reformasi, aturan itu dicabut melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 69/KMK.017/1999 tanggal 16 Februari 1999 saat Menteri Keuangan dijabat Bambang Subianto.

Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia Nasution mengakui terbitnya aturan mengenai kewajiban setor keuntungan bank-bank BUMN ke yayasan-yayasan dilarang. Yang bertanggung jawab? Ya, era siapa lahirnya keputusan Menteri Keuangan itu, ujarnya kemarin.

Senin lalu, Kejaksaan Agung mendaftarkan gugatan perdata terhadap Yayasan Supersemar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketua tim jaksa pengacara negara, Dachmer Munthe, menduga yayasan itu menyelewengkan dana lebih dari Rp 4 triliun.

Menurut kuasa hukum Soeharto, O.C. Kaligis, dia sudah bertemu dengan Soeharto untuk membahas masalah gugatan perdata itu. Pak Soeharto tenang-tenang saja menghadapi gugatan ini, ujarnya.

Kaligis yakin Yayasan Supersemar tidak menyelewengkan dana yang dikumpulkannya. Pemerintah, kata dia, tidak memiliki modal dalam yayasan itu. Dalam aturan yayasan disebutkan, yayasan didirikan untuk memberikan bantuan sosial dan lainnya. Hal lain ini kan luas dan bisa untuk apa saja, katanya. agus s | yudha s

Sumber: Koran Tempo, 11 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan