Uang PT Timor Jadi Rebutan

Pengacara PT Timor gagal mencairkannya.

Kejaksaan Agung sedang menyelidiki raibnya dana deposito PT Timor Putra Nasional. Dana sekitar Rp 1,02 triliun itu merupakan hasil penyitaan kantor pajak dari perusahaan yang didirikan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. (Kasus ini) sedang dalam penyelidikan, karena (deposito) itu belum bisa dibuka, kata juru bicara Kejaksaan Agung, I Wayan Pasek Suartha, ketika dihubungi Tempo kemarin.

Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supanji menambahkan, tim penyidik kejaksaan sudah membahas kasus dana Timor itu sebelum Ramadan lalu. Kejaksaan mentargetkan penyidikan akan selesai pertengahan November nanti. Sudah bisa kami tetapkan apakah nanti masuk delik pidana atau perdata, katanya di Jakarta kemarin.

Sejak 1999, Bank Mandiri membekukan deposito Timor senilai Rp 1,02 triliun atas permintaan pemerintah. Deposito itu merupakan salah satu aset yang disita Direktorat Jenderal Pajak karena Timor dianggap menunggak pajak sekitar Rp 1 triliun. Belakangan Timor meminta bank beraset terbesar di Indonesia ini mencairkan depositonya karena pada 15 Juli 2004, Mahkamah Agung memenangkan gugatan Timor atas sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (lihat grafis).

Upaya pencairan deposito itu sudah berulang kali dilakukan, termasuk setelah Timor berpindah kepemilikan kepada PT Vista Bella Prima, yang membeli Timor dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada 2003. Namun, belum diketahui pencairan deposito itu atas perintah Tommy atau Vista Bella.

Manajemen Timor beberapa tahun silam juga pernah meminta bantuan pengacara Lucas, SH, mencairkan deposito tersebut. Kepada Tempo, Lucas mengaku pernah mendapat mandat dari Timor Putra Nasional mencairkan dana di rekening Bank Mandiri. Namun, usaha pencairan gagal. Bank Mandiri keberatan karena dana Timor masih bermasalah. Saya tidak berhasil mencairkan uang itu. Secara fisik uang itu masih ada di Bank Mandiri, katanya di Jakarta, Senin lalu.

Namun, sumber Tempo mengungkapkan deposito itu dapat dicairkan belum lama ini. Pertanyaannya siapa yang menyuruh pencairan itu? ujar sumber itu.

Hendarman menampik sinyalemen yang menyebutkan dana Timor itu ada di kejaksaan. Kata siapa. Lha, dipakainya di sana (Bank Mandiri), katanya.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Mansyur S. Nasution menegaskan sampai saat ini Bank Mandiri masih menyimpan dana deposito di rekening Timor. Bank Mandiri belum mencairkan dana ini karena masih menunggu keputusan pengadilan atas gugatan perdata kasus Timor. Bank Mandiri, kata dia, baru akan mencairkan dana setelah ada keputusan hukum baru atas kasus perusahaan yang didirikan anak bungsu mantan presiden Soeharto ini. Kami harus mencairkan deposito itu bila keputusan hukum terbaru dan sah sudah keluar, ucapnya kepada Tempo di Jakarta kemarin.

Menurut pengacara Tommy, Elza Syarief, perintah pencairan bukan datang dari Tommy, tapi dari manajemen PT Timor Putra Nasional. Tommy, menurut Elza, memang masih menjadi komisaris di sana. Posisi itu dipertahankan karena kasasi Mahkamah Agung dimenangkan Timor. YOPHIANDI | PADJAR | ANNE | RIKY FERDIANTO

Sumber: Koran Tempo, 1 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan