Uang Tommy; Dephuk dan HAM Diminta Bentuk Tim Internal

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia diminta membentuk tim internal guna memverifikasi dan mengevaluasi peristiwa penggunaan rekening departemen tersebut untuk mencairkan uang Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Hasil evaluasi tim itu diperlukan demi pembenahan birokrasi departemen tersebut.

Hal itu dikemukakan anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, di sela-sela rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Andi Mattalatta, Senin (16/7).

Menurut Benny, hal yang paling mendasar dilakukan adalah pembenahan birokrasi di Dephuk dan HAM. Penggunaan rekening Dephuk dan HAM untuk pencairan uang Tommy bukan hanya tergolong sebagai pelanggaran administrasi.

Anggota Komisi III DPR, Akil Mochtar, juga mengatakan, perbuatan itu merupakan indikasi awal terjadinya tindak pidana korupsi. Kita jadi bahan tertawaan rakyat banyak. Jangan lagi hal ini terjadi di Dephuk dan HAM, ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Akhmad Fauzi, menanyakan keberadaan uang tersebut. Menurut Andi, uang itu sudah keluar dari rekening yang dibuat Dephuk dan HAM. Rekening itu sendiri kini ditutup.

Tak ada hal baru
Secara terpisah, Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda mengaku sudah menerima memori banding dari pihak Garnet Investment Limited. Saat ini salinan memori banding yang dikirim melalui faksimile itu sedang dipelajari.

Tidak ada yang baru dalam afidavit yang diajukan Garnet, kata Yoseph di Kejaksaan Agung.

Garnet Investment Limited adalah perusahaan milik Tommy Soeharto yang menggugat Banque Nationale de Paris and Paribas Cabang Guernsey, Inggris, karena tidak bersedia mencairkan uang di rekening mereka.

Indonesia, melalui jaksa pengacara negara, mengikuti gugatan intervensi dalam perkara itu. Atas gugatan intervensi itu, pada 23 Mei 2007 majelis hakim memutuskan memperpanjang pembekuan rekening selama enam bulan ke depan dan memerintahkan penyingkapan aset Garnet. Pihak Garnet menyatakan banding.

Menurut Yoseph, memori banding tersebut sedang dipelajari untuk bekal membuat kontra memori banding. Saat ini isi memori banding tak beda jauh dengan afidavit atau keterangan tertulis yang sebelumnya diajukan pihak Tommy. Yah, dengan kondisi seperti itu, kontra memori banding kejaksaan juga tak akan beda jauh dengan afidavit sebelumnya, kata Yoseph.

Afidavit yang diajukan kejaksaan, antara lain, berkaitan dengan PT Sempati Air. (idr/ANA)

Sumber: Kompas, 17 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan