Usia Jabatan; Jaksa Agung Inginkan Regenerasi
Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan sampai saat ini belum ada surat permintaan perpanjangan masa pensiun atau masa jabatan oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Parnomo dan Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin.
Hal itu disampaikan Hendarman dalam jumpa pers seusai pelantikan pejabat eselon II di Kejaksaan Agung, Selasa (11/11). Wartawan meminta konfirmasi, apakah benar Muchtar Arifin dan Parnomo mengajukan surat perpanjangan usia jabatan. Perpanjangan masa pensiun itu dibenarkan karena diatur melalui peraturan pemerintah (PP).
Parnomo berusia 60 tahun pada Oktober 2008, sedangkan Muchtar pada Maret 2009.
Di kejaksaan, jaksa dapat menduduki jabatan struktural hingga usia 60 tahun. Setelah itu, selama dua tahun memasuki masa persiapan pensiun atau memasuki masa fungsional. Kemudian, seperti disebutkan dalam Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena telah mencapai usia 62 tahun.
”Memang bisa diperpanjang dua tahun. Itu ada ketentuannya,” kata Hendarman.
Regenerasi
Hendarman lantas menyebutkan PP Nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Namun, ia juga menekankan, arah kebijakan Kejagung adalah regenerasi.
”PP kan aturannya seperti itu. Kalau kebijakan Jaksa Agung, artikan saja sendiri. Kalau ada yang mengajukan, kebijakan ada pada Jaksa Agung,” ujarnya.
PP Nomor 65 Tahun 2008 menyebutkan, batas usia pensiun dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu. Perpanjangan sampai dengan 65 tahun bagi PNS yang memangku jabatan peneliti madya dan peneliti utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian dan jabatan lain yang ditentukan presiden. Diperpanjang menjadi 60 tahun di antaranya bagi jabatan struktural eselon I dan eselon II. Perpanjangan batas usia pensiun sampai 62 tahun bagi PNS dengan jabatan struktural eselon I.
Perpanjangan tersebut dilaksanakan dengan syarat memiliki keahlian yang sangat dibutuhkan, berkinerja baik, memiliki moral dan integritas yang baik, serta sehat jasmani dan rohani. Perpanjangan batas usia pensiun ditetapkan dengan keputusan presiden. (idr)
Sumber: Kompas, 12 November 2008