Usut Penyuapan Jaksa

Tudingan Ahmad Djunaidi, terpidana dalam kasus korupsi PT Jamsostek, bahwa jaksa telah menerima uang suap Rp 600 juta harus direspons dan diusut. Laporan itu harus ditindaklanjuti secara transparan dan tuntas.

Hal itu ditegaskan Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Hasril Hertanto di Jakarta, Minggu (30/4), menanggapi rencana pemeriksaan Ahmad Djunaidi dan lima jaksa perkara korupsi PT Jamsostek.

Sebagaimana disampaikan juru bicara Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan, Ahmad Djunaidi diperiksa Bagian Pengawasan Kejagung pekan ini. Setelah itu, yang akan diperiksa jaksa Heru Chaeruddin dan Pantono dari Kejagung, MZ Idris dari Kejati DKI Jakarta, serta Burdju Ronni dan Cecep dari Kejari Jakarta Selatan. Lepas dari benar tidaknya tudingan, banyaknya masyarakat yang mau membuka mulut merupakan sinyal positif bagi pembaruan kejaksaan, kata Hasril.

Dengan menanggapi laporan ini dengan positif dan memeriksa jaksa yang diduga terlibat, dapat diketahui apakah memang benar ada jaksa yang terlibat dalam mafia peradilan. Tudingan terhadap jaksa kasus korupsi PT Jamsostek menambah daftar dugaan keterlibatan penegak hukum dalam jaringan mafia peradilan. Misalnya, kasus suap pengadilan yang melibatkan polisi, Suyitno Landung, Irman Santosa, dan Samuel Ismoko; serta jajaran pengadilan seperti panitera Andry Djemi Lumanauw, Herman Allositandi, Ramadhan Rizal, dan M Sholeh.

Secara terpisah, Tjokorda Made Ram, penasihat hukum Ahmad Djunaidi, mengaku tidak tahu soal pemberian uang Rp 600 juta kepada jaksa, seperti yang ditudingkan kliennya. Ia justru berharap Djunaidi dapat membuktikan tuduhannya. Kalau tidak, bisa kena Pasal 310 atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, katanya.

Menurut dia, kemungkinan ada pihak lain yang meminta uang dengan mencatut nama jaksa dapat saja terjadi. Kalaupun ada jaksa yang minta uang, mestinya Pak Djunaidi konsultasi dengan saya, kata Made Ram yang pensiunan jaksa

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan