UU Korupsi Diberlakukan bagi Penebang Liar

Pemerintah memberlakukan Undang-Undang Korupsi Nomor 33 Tahun 1999 untuk memberantas penebangan liar. Selain kesulitan menjerat cukong dengan UU Kehutanan Nomor 41/1999, pemberlakuan UU Korupsi didasari argumen bahwa penebangan liar merupakan tindak pidana yang merugikan negara.

Demikian dikemukakan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Prasetyo SH dan Menteri Kehutanan MS Kaban seusai menyosialisasikan upaya pemerintah memberantas penebangan liar kepada duta besar negara-negara sahabat di Yogyakarta, Rabu (18/1).

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan