UU Perlindungan Saksi Tidak Maksimal

Setelah harus menunggu lebih dari 5 (lima) tahun akhirnya Rapat Paripurna DPR RI tanggal 18 Juli 2006 telah mengesahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK). Adanya UU PSK diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana sehingga membantu aparat penegak hukum untuk menuntaskan suatu perkara pidana.

Berikut pernyataan pers ICW terkait disahkannya UU perlindungan Saksi.

Klik di sini untuk download dokumen ini dalam format pdf.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan