Verifikasi Uang Pengganti Butuh 1,5 Bulan

Kejaksaan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP membentuk tim gabungan untuk memverifikasi data uang pengganti di kejaksaan. Dibutuhkan waktu setidaknya 1,5 bulan, September hingga pertengahan Oktober 2007, untuk memverifikasi dan memperbaiki sistem pembinaan atas administrasi uang pengganti tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Thomson Siagian di Kejagung, Selasa (11/9). Tim gabungan di tingkat pusat beranggotakan personel Kejagung dan BPKP. Adapun di tingkat daerah beranggotakan perwakilan BPKP daerah dan kejaksaan tinggi setempat. Kejaksaan diwakili oleh bagian Pidana Khusus, Biro Keuangan, dan Bagian Pengawasan.

Dalam pertemuan BPKP dengan Kejagung pada 5 September 2007 dan 10 September 2007, dibahas kerangka acuan untuk verifikasi bersama itu. Dijelaskan Thomson, dengan verifikasi bersama, pengertian uang pengganti berikut pengelolaan, administrasi, dan sistem penyetorannya ke kas negara menjadi lebih jelas. BPKP berperan menjelaskan hal- hal teknis berkaitan dengan hal itu.

Misalnya, selama ini uang pengganti tidak hanya disetorkan ke kas negara, tapi juga ke departemen, kata Thomson.

BPKP berperan sebagai auditor internal pemerintah. BPKP juga dapat memberikan bantuan ke lembaga pemerintah yang memerlukan.

Supaya lebih baik sehingga sesuai dengan acuan teknis keuangan, kata Thomson.

Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho berpendapat, agak janggal apabila lembaga sebesar kejaksaan sampai harus dikawal oleh BPKP untuk membereskan data uang pengganti yang sudah ditangani sejak lama. Diduga, administrasi uang pengganti bermasalah karena manajemennya dipegang langsung oleh jaksa aktif yang tidak mempunyai latar belakang administrasi keuangan.

Emerson menambahkan, sebenarnya ia masih tak sepakat dengan agenda tim gabungan kejaksaan dan BPKP yang hanya memverifikasi data. (idr)

Sumber: Kompas, 12 September 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan