Vonis Bebas Bekas Pejabat BNI Dievaluasi

Yohanes Binti menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tegal.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengevaluasi putusan bebas terhadap bekas Direktur Kepatuhan BNI M. Arsjad dan bekas Kepala Divisi Hukum BNI Tri Kuntoro. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro sudah meminta resume putusan tersebut kepada panitera pengganti. Resume itu untuk dipelajari dan dievaluasi, ujarnya kepada Tempo di kantornya kemarin.

Andi juga meminta agar resume tersebut juga diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Agar jaksa bisa melakukan tindakan lebih lanjut, ujarnya.

Selasa lalu, majelis hakim yang dipimpin Yohanes E. Binti memvonis bebas M. Arsjad dan Tri Kuntoro. Hakim membebaskan keduanya karena unsur perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri atau orang lain dalam kasus penyuapan terhadap beberapa pejabat kepolisian itu tidak terpenuhi. Pejabat tersebut di antaranya bekas Direktur Kriminal Khusus Brigjen Samuel Ismoko dan Kepala Unit Perbankan Komisaris Besar Irman Santosa.

Jaksa Ahmad kecewa atas vonis bebas itu. Sebab, menurut dia, pejabat yang menerima, yakni Ismoko dan Irman, divonis bersalah masing-masing 20 bulan dan 2 tahun 8 bulan. Justru yang memberikan dibebaskan. Ada apa ini? ujarnya.

Berdasarkan pengakuan Andi, Yohanes E. Binti memang merupakan ketua majelis hakim kasus Irman. Andi mengatakan tidak ada alasan khusus memilih Yohanes sebagai ketua majelis hakim Arsjad--yang juga hakim kasus Irman. Kebetulan saja sama, ujarnya. Kendati begitu, Andi enggan mengomentari alasan putusan kasus Irman berbeda dengan kasus Arsjad. Itu bukan wewenang saya mengomentari putusan, kata dia.

Tempo mencoba meminta konfirmasi Yohanes di kantornya. Tapi, kata Andi, Yohanes mulai Senin mendatang sudah pindah tugas sebagai wakil ketua di Pengadilan Negeri Tegal. Ini kami semua ingin mengantarkannya ke Tegal, ujarnya. Rencananya, Yohanes dilantik sekaligus serah-terima pada hari ini.

Di tempat terpisah, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan, jika putusan hakim janggal, lembaganya tidak boleh memeriksa hakim karena putusannya. Mahkamah Agung tidak boleh memeriksa hakim karena putusannya, kata Bagir seusai pelantikan dua anggota Badan Pengawas Keuangan di Mahkamah Agung kemarin.

Sedangkan Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas menegaskan akan meminta salinan vonis bebas bekas pejabat BNI tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komisi Yudisial terlebih dulu mempelajari putusan itu. Dari salinan putusan tersebut, baru bisa diketahui apakah hakim yang bersangkutan akan dipanggil atau tidak, ujarnya di kantornya kemarin.YUDHA SETIAWAN | MUHAMMAD NUR ROCHMI

Sumber: koran Tempo, 25 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan