Wajib Lapor Harta, 77 Pejabat BI

Rilis data yang dikeluarkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bahwa banyak di antara para pejabat Bank Indonesia (BI) tak patuh melaporkan kekayaannya kemarin direspons. Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Siti Chalimah Fadjriah mendatangi KPK untuk klarifikasi.

Menurut Siti, kedatangannya ke lembaga antikorupsi itu untuk menyamakan persepsi mengenai pejabat BI yang harus menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke KPK.

Menurut UU (UU No 23 Tahun 1999 tentang BI, Red) seluruh dewan gubernur yang sudah (melaporkan LHKPN, Red) delapan orang. Sesuai UU, hanya itulah yang wajib, ujarnya kepada wartawan di gedung KPK Veteran kemarin.

Berdasar Data Tingkat Kepatuhan Instansi Pusat Per 31 Mei 2007 yang dikeluarkan KPK, BI menduduki peringkat 5 dari bawah di antara 105 instansi yang di-listing. Di antara 85 pejabat bank pelat merah yang wajib lapor hanya 14 orang yang menyerahkan LHKPN atau 16,47 persen dari pejabat yang wajib lapor. Agar nanti tidak ada dispute (sengketa, Red) lagi. Sebab, waktu kami membaca, di antara 85 pejabat BI hanya sekian persen (yang sudah menyerahkan LHKPN, Red). Kami bingung, siapa saja 85 orang itu? ujarnya.

Karena itulah, kemarin dia datang ke KPK untuk klarifikasi dan menyamakan persepsi. Dia menambahkan, dalam pertemuan itu, BI dan KPK bersepakat memperjelas siapa saja pejabat BI yang wajib menyerahkan LHKPN. Kami sepakat untuk memperluas pejabat BI yang wajib melaporkan kekayaannya ke KPK. Selain dewan gubernur, seluruh satuan kerja di kantor pusat, seluruh pimpinan kantor BI di daerah, dan kantor perwakilan BI. Jadi, jumlahnya 77 orang, tuturnya.

Aturan tersebut, tambah dia, mulai diberlakukan pada akhir Juni 2007. Jadi, pelaporannya dua bulan setelah 30 Juni 2007, ujarnya. Dia berjanji, BI akan mengumumkan kekayaan para pejabatnya di situs BI.

Soal pengawasan, perempuan yang akrab dipanggil Fadjriah itu menambahkan, hingga 1999 sudah diberlakukan mekanisme pelaporan harta kekayaan di internal BI. Yang tidak ke KPK (maksudnya yang selama ini tidak melapor ke KPK, Red) sudah ada (laporannya, Red) di BI. Tidak ada kesulitan untuk memperluas wajib lapor, ujarnya.

Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Erry Riyana Hardjapamekas, kedatangan pejabat BI ke KPK menunjukkan iktikad baik lembaga pemegang otoritas moneter itu. BI satu-satunya lembaga yang secara transparan dan komunikatif melakukan komunikasi dengan kami sampai menghasilkan kesepakatan (wajib lapor LHKPN, Red) 77 orang, katanya.

Soal miskomunikasi dalam pendataan tingkat kepatuhan LHKPN? Ya, kemarin. Sekarang sudah beres. Sudah dikomunikasikan dan disepakati. Selesai persoalannya. Jangan dibesar-besarkan, ujar Erry, lantas tersenyum. (ein)

Sumber: Jawa Pos, 28 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan