Wakil Bupati Tanah Toraja Tersangka Korupsi

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa Wakil Bupati Tanah Toraja Andarias Palino Popang sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Tanah Toraja 2003-2004 senilai Rp 1,9 miliar kemarin. Dia menjadi tersangka bersama Bupati Tanah Toraja Johanes Amping Suturu dan mantan Wakil Bupati Tanah Toraja Cornelius L. Palimbung.

Pemeriksaan yang dipimpin Asisten Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Arifin Hamid itu masih menyangkut identitas, tugas pokok, dan prosedur penggunaan anggaran. Tersangka Andarias didampingi dua kuasa hukumnya, Hasman Usman dan John Paulus.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Masyhudi Ridwan, pemeriksaan Andarias memang tanpa izin Presiden. Sebab, surat permohonan izin yang dikirim kepada Presiden pada 24 Agustus belum mendapat jawaban. Meski belum ada izin, sudah lewat 60 hari, kata Masyhudi.

Sedangkan di Kediri, Kejaksaan Negeri Kediri, Jawa Timur, menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Kediri periode 1999-2004 sebagai tersangka tunggal kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah. Kejaksaan akan memfokuskan penyidikan pada aliran dana daerah sebesar Rp 6 miliar.

Penetapan sebagai tersangka setelah kami memeriksa 15 saksi, kata Kepala Kejaksaan Negeri Kediri Edy Rakamto di Kediri. Saksinya mantan anggota Dewan dan sebagian lain yang terpilih kembali menjadi wakil rakyat daerah sekarang.

Eddy mengatakan dana yang diselidiki adalah uang perjalanan dinas tetap Rp 1.750.000 per orang, dana operasional Rp 1.481.034 per orang, serta uang penghargaan Rp 1.337.980 per orang. Penggunaan dana itu akan dikaitkan dengan aktivitas Dewan pada Januari-Agustus 2004.

Tentang dugaan keterlibatan Bupati Kediri Sutrisno, Eddy belum bisa menentukan karena penyidikan diarahkan pada aliran dana yang sifatnya teknis. Untuk penyelidikan di lingkungan birokrasi, kejaksaan akan memeriksa Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Kediri. irwamati | fanny febiana | dwijo u maksum

Sumber: Koran Tempo, 15 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan