Wakil Bupati Way Kanan Diperiksa [14/07/04]
Wakil Bupati Way Kanan, Marsidi Hasan, diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus korupsi proyek pengadaan obat. Pemeriksaan pada Senin dan Selasa (13/7) kemarin, Marsidi diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan berlanjut sebagai tersangka.
Kasus itu bermula dari proyek Pengadaan Obat dan Pelayanan Kesehatan Dasar senilai Rp 804 juta Pemerintah Kabupaten Way Kanan, pada 2001. Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Zainal Abidin, Marsidi meminta Kepala Bagian Pemerintah Kabupaten Harris Fadillah menunjuk CV 939 sebagai pelaksana. Ternyata CV ini tidak mempunyai sertifikasi dan kualifikasi sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan. Bahkan dari Rp 804 juta dana yang dianggarkan, hanya Rp 248 juta yang digunakan untuk mengadakan obat-obatan, ujar Zainal. Negara pun rugi Rp 556 juta.
Marsidi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2003 bersama Harris Fadillah dan Raden Aryanto. Marsidi membantah dirinya bersalah. fadilasari
Sumber: Koran Tempo, 14 Juli 2004