Wakil Wali Kota Cilegon Bebas; Meski Dinyatakan Terbukti Perkaya Diri

Meski terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain, Wakil Wali Kota Cilegon Rusli Ridwan divonis bebas dari dakwaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (6/7). Putusan bebas itu dinilai janggal sehingga jaksa penuntut umum akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Majelis hakim memutuskan terdakwa Rusli Ridwan tidak terbukti melakukan korupsi, dan membebaskan dari segala dakwaan. Selain itu, majelis hakim memutus untuk memulihkan hak terdakwa dan mengembalikan barang bukti kepada penuntut umum, ujar Hanifah, ketua majelis hakim kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan pelabuhan umum di Desa Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, kemarin.

Dalam sidang itu disebutkan, Rusli tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, seperti dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum. Meski demikian, majelis hakim menyatakan bahwa Rusli terbukti telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain, seperti salah satu unsur dakwaan subsider yang diajukan jaksa.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada tahun 2003 Pemerintah Kota Cilegon mengeluarkan dana pengadaan lahan pelabuhan umum sebesar Rp 3,99 miliar. Dana itu digunakan untuk membayar kompensasi kepada 97 warga penggarap lahan seluas 66,52 hektar. Namun, 50 persen atau Rp 1,99 miliar di antaranya tidak diberikan kepada warga, melainkan dibagikan kepada Camat Ciwandan As

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan