Wakil Wali Kota Cilegon Dituntut Tiga Tahun Penjara

Wakil Wali Kota Cilegon Rusli Ridwan, terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2003-2004, Selasa (9/5), dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Mantan Sekretaris Daerah Kota Cilegon itu dianggap terbukti menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan bersama orang lain, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 6,5 miliar.

Tuntutan itu disampaikan tim jaksa yang diketuai Basuni dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang. Disebutkan, Rusli tidak terbukti melawan hukum dengan melakukan korupsi seperti dakwaan primer jaksa.

Namun, ia terbukti telah menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, seperti tertuang dalam dakwaan sekunder. Dalam materi tuntutan disebutkan, bersama- sama dengan Camat Ciwandan As

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan