Wali Kota Pertanyakan Mekanisme Pemeriksaan Pejabat Negara

Asosiasi Pemerintahan Kota Se-Indonesia meminta kepala negara untuk membuat aturan tentang tata cara pemanggilan pejabat negara oleh penegak hukum. Permintaan ini terkait dengan berbagai kasus yang sering dijadikan alasan penegak hukum untuk memeriksa pejabat negara.

Surat kaleng dan berita koran sudah bisa dijadikan dasar bagi kepolisian dan kejaksaan memanggil satuan dinas untuk diperiksa, tanpa izin kepala daerah, kata Ketua Asosiasi Pemerintahan Kota Se-Indonesia Yusuf Serang Kasim saat bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden kemarin.

Dalam menyelidiki kasus korupsi, kata Yusuf, baik polisi maupun jaksa sering kali memaksakan masalah administrasi menjadi masalah pidana. Faktor inilah yang membuat banyak pejabat enggan menjadi pemimpin proyek. Kalaupun ada yang mau, mereka berdoa supaya proyeknya batal, kata dia. Bahkan ada pemerintah kota yang anggarannya tidak direalisasi hingga Juni lalu. Karena ketakutan diduga korupsi.

Karena itu, asosiasi mendesak Menteri Dalam Negeri untuk membuat nota kesepahaman dengan kejaksaan dan kepolisian mengenai tata cara pemeriksaan pejabat negara. Mereka juga mengusulkan pengangkatan kepala kepolisian daerah, kepala kejaksaan tinggi, dan kepala pengadilan tinggi atas rekomendasi gubernur. Agar ada keseimbangan eksekutif dan yudikatif, ujarnya.

Kalla berpendapat gejala yang menjadi keberatan para wali kota itu sebagai salah satu dampak negatif pemberantasan korupsi. Dia berharap sisi negatif ini bisa dikurangi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri sudah beberapa kali meminta agar Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bekerja secara profesional. Kebijakan yang diambil pejabat negara tidak bisa dipidanakan, kata dia.

Untuk menghindari jerat hukum dalam pengadaan barang dan jasa, Kalla menyarankan agar mematuhi Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Di situ sudah tertulis secara jelas bahwa pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara terbuka. Karena itulah dia meminta aturan ini bisa menjadi patokan para pemimpin daerah. Saya belum dengar ada satuan kerja atau bupati yang melakukan tender terbuka mendapat masalah, katanya. SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 11 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan