Wapres Tegaskan Tak Tebang Pilih; Pemberantasan Korupsi

Meski upaya hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi telah dilakukan pemerintah, organisasi mahasiswa masih melihat praktik tebang pilih koruptor, terutama bagi koruptor yang dekat dengan lingkaran kekuasaan.

Penilaian itu disampaikan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) secara terpisah kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden kemarin.

Ada beberapa yang sudah diproses. Tapi, ada beberapa yang belum. Karena itu, jangan tebang pilih. Itu yang kami desak. Namun, Wapres tadi menyatakan bahwa tindakan hukum harus berdasar prinsip praduga tak bersalah, ujar Ketua Umum PB HMI Fajar A. Zulkarnain. Komponen mahasiswa menegaskan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Namun, pemerintah harus bisa membuktikan telah memproses seluruh perkara secara transparan dan kontinu terhadap seluruh pihak yang diduga melakukan tindak tercela itu.

Rata-rata yang masuk (proses hukum) itu pejabat sipil. Padahal, banyak juga oknum TNI dan Polri yang diduga juga terlibat (tipikor). Ini yang belum tersentuh hingga hari ini, terang Fajar.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Umum KAMMI Febriansyah menegaskan, penegakan hukum yang tebang pilih tidak dapat memberikan ekses positif kepada aparat birokrasi dan masyarakat. Ini sangat urgen dan serius. Karena itu, salah satu rekomendasi KAMMI adalah penangkapan koruptor kakap dan pengadilan Suharto, kata Febriansyah.

Dalam pertemuan dengan kedua wakil komponen mahasiswa, Wapres Jusuf Kalla menegaskan bantahannya. Kalla menilai, penegakan hukum terhadap tersangka korupsi telah dilakukan secara proporsional. Pemberantasan korupsi itu dilakukan kepada siapa saja dan tidak tebang pilih. Langkah itu sangat transparan, mulai bupati hingga pimpinan daerah lainnya sudah masuk (bui). Bahkan, orang partai politik seperti anggota parpol saya saja sudah masuk, ujar Kalla, seperti ditirukan Zulkarnain. (noe)

Sumber: Jawa Pos, 8 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan