Widjanarko Menjadi Tersangka Lagi

Ekspor dilakukan tanpa seizin komisaris.

Kejaksaan Agung kembali menetapkan bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo sebagai tersangka. Kali ini Widjanarko tersangkut kasus dugaan korupsi ekspor beras pada 2004. Ekspor beras itu dilakukan dari Indonesia ke negara di Afrika melalui sebuah perusahaan di Swiss, ujar juru bicara Kejaksaan Agung, Salman Maryadi, di kantornya kemarin.

Ini kasus ketiga yang melibatkan Widjanarko. Sebelumnya, Widjanarko ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor sapi potong dari Australia dengan kerugian negara Rp 11 miliar. Widjanarko juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi (penerimaan hadiah) dari rekanan impor beras Bulog di Vietnam.

Salman menjelaskan kasus ketiga ini bermula ketika Widjanarko selaku Direktur Utama Bulog memerintahkan mengekspor beras 50 ribu metrik ton dengan pembeli Ascot Commodity NV, yang berkedudukan di Jenewa, Swiss. Beras itu akan diekspor ke Afrika. Tapi, pada saat bersamaan, Indonesia juga mengimpor beras dari Vietnam.

Menurut Salman, indikasi dugaan pelanggarannya adalah harga beras yang diekspor ke Afrika itu di bawah harga jual di dalam negeri sehingga menimbulkan kerugian negara. Diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, ujar Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, yang turut mendampingi Salman.

Namun, dugaan jumlah kerugian negara, kata Kemas, masih dihitung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Selain dugaan pelanggaran harga, pelanggaran lainnya adalah ekspor tersebut dilakukan tanpa seizin komisaris Bulog.

Salman menambahkan, dalam kasus ini penyidik akan memanggil lima pejabat aktif di Bulog pada Senin mendatang. Mereka yang diperiksa sebagai saksi itu di antaranya Direktur Keuangan Bulog berinisial SA dan Direktur Operasional Bulog berinisial BB.

Di lain kesempatan, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung M. Salim mengatakan penyidik terus mengkaji dan mengembangkan kasus ini. Meski Widjanarko sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Salim, Jumlah tersangka masih bisa bertambah, tergantung penyidikan.

Bonaran Situmeang, pengacara Widjanarko, mengatakan belum mengetahui kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus ekspor beras pada 2004. Tapi dia menyatakan siap mempelajari kasus ketiga yang melibatkan kliennya itu.

Kendati demikian, Bonaran mempertanyakan tindakan kejaksaan yang kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus ekspor beras pada 2004 itu. Sebab, kata dia, penyidikan kasus sapi impor dan gratifikasi sebagai kasus pertama dan kedua belum rampung. Apakah ini karena kejaksaan ragu-ragu terhadap bukti-bukti dalam kasus pertama dan kedua sehingga harus menetapkan klien kami sebagai tersangka kasus lainnya? ujar Bonaran saat dihubungi kemarin.SANDY INDRA PRATAMA | SUKMA N LOPPIES

Sumber: Koran Tempo, 15 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan