Widjanarko Terkait Tujuh Perkara, Rumah Akan Disita

Kejaksaan Agung berencana mengajukan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo sebagai terdakwa untuk tiga perkara korupsi secara bersamaan ke pengadilan, yaitu pengadaan sapi, penerimaan dana ilegal, dan ekspor beras.

Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Muhammad Salim kepada Kompas, Minggu (17/6), mengatakan, sebenarnya ada tujuh perkara korupsi di Perum Bulog yang berkaitan dengan Widjanarko. Salim menolak menyebutkan tujuh perkara itu. Tapi, kami ajukan dulu tiga perkara ke pengadilan, dengan pertimbangan dapat ditangani dengan cepat dan saling berkaitan, kata Salim.

Widjanarko ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, sejak 20 Maret 2007. Saat itu ia baru ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sapi potong impor.

Salim juga mengaku sudah menerima surat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyita rumah milik Widjanarko di Jalan Dharmawangsa VIII Nomor 7, Jakarta. Rumah mewah itu pernah digeledah penyidik, bahkan ditemukan uang jutaan rupiah di dalam ember yang basah di kamar mandi. Rencana penyitaan sedang dikoordinasikan, ujar Salim.

Rencananya, Senin ini, penyidik memeriksa sejumlah saksi perkara dugaan korupsi ekspor beras 50.000 ton ke Afrika oleh Bulog. Surat panggilan untuk saksi dari jajaran pejabat Perum Bulog itu sudah dilayangkan.

Pengacara Widjanarko, Bonaran Situmeang, mengaku heran terhadap penyidikan dugaan korupsi ekspor beras itu. Kliennya belum pernah diperiksa untuk kasus itu. Kalau penyidikan itu, kan, mestinya dimulai dengan penyelidikan. Ini belum ada proses apa-apa, saksi juga belum, kok tiba-tiba begini, kata Bonaran.

Ia mempertanyakan penyitaan yang akan dilakukan jaksa terhadap rumah kliennya di Jalan Dharmawangsa. Katanya kerugian negara sedang dihitung. Kok sudah menyita, katanya. (IDR)

Sumber: Kompas, 18 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan