Yayasan Supersemar Aktif Transaksi dengan Cendana

Indikasi praktik korupsi di yayasan mantan Presiden Soeharto mulai terkuak. Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki bukti kuat adanya arus lalu lintas keuangan dari Yayasan Supersemar ke perusahaan-perusahaan milik keluarga Cendana, termasuk milik Tommy Soeharto.

Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi menyatakan, temuan itu didasarkan hasil pengakuan tiga saksi yang telah diperiksa tim jaksa pengacara negara (JPN). Para saksi tersebut sudah memberikan pernyataan dan membenarkan (adanya lalu lintas dari Yayasan Supersemar), jelas Salman di Kejagung kemarin. Tiga saksi yang di antaranya berasal dari pengurus yayasan tersebut, beberapa tahun silam pernah diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi tujuh yayasan dengan tersangka Soeharto.

Menurut Salman, untuk mempertajam pengumpulan alat bukti, kejaksaan terus mengembangkan dan mencari informasi dari saksi-saksi lain. Sayang, Salman menolak membeber dari mana saksi-saksi tersebut.

Di bagian lain, Kejagung mulai menyeleksi para saksi terkait rencana gugatan perdata kasus korupsi tujuh yayasan yang melibatkan mantan Presiden Soeharto. Tim JPN sangat mungkin tidak memeriksa seluruh saksi yang berjumlah 43 orang.

Saat ini kami masih sibuk menyeleksi saksi-saksi terkait gugatan kasus Soeharto. Kami akan memilih saksi-saksi yang punya relevansi dengan pembuktian, kata Ketua Tim JPN Dachmer Munthe kepada koran ini di Jakarta kemarin.

Ditanya siapa saksi-saksi tersebut, Dachmer menolak membeber. Termasuk ketika disinggung apakah salah satu saksi berasal dari pengurus Yayasan Supersemar dan perwakilan manajemen PT Sempati Air. Maaf, saya belum bisa membeber satu per satu, jelas jaksa yang menjabat direktur perlindungan dan pemulihan hak (PPH) Kejagung itu.

Selain menyeleksi saksi-saksi, Dachmer menegaskan, tim JPN memilah-milah dokumen yang punya nilai pembuktian di persidangan. Apa saja dokumennya, nanti saja di persidangan, ujarnya.

Di tempat terpisah, Humas Yayasan Supersemar Herno Sasongko mengatakan, pihaknya belum tahu pemanggilan pengurus yayasan untuk diperiksa sebagai saksi oleh kejaksaan. Kalaupun ada pemanggilan yang bersifat urgen, biasanya langsung ke pengurus yang bersangkutan atau ke orangnya, kata Herno yang dihubungi koran ini kemarin. Para pengurus yang dimaksud adalah ketua, sekretaris, dan bendahara yayasan.

Ditanya kesiapan yayasan menghadapi gugatan dan penyitaan oleh kejaksaan, Herno menjawab, sejauh ini pengurus menyatakan siap. Meski demikian, dia mengakui, pengurus yayasan belum membicarakan lebih lanjut dengan tim pengacara. Saya kok belum mendengar, ujarnya.

Sebelumnya, JAM Datun Alex Sato Bya mengaku terkejut atas raibnya seluruh dokumen asli kasus Soeharto. Dia tidak tahu di mana dokumen asli tersimpan. Dia juga tak tahu siapa yang sengaja menghilangkan. Yang jelas, alat bukti yang tersimpan di sembilan filling cabinet tersebut diserahkan oleh Kejati DKI yang selama ini menyimpan berkas kasus Soeharto. Nah, untuk menguatkan alat bukti dokumen fotokopian, kejaksaan memeriksa sejumlah saksi fakta. Sebagian saksi fakta membenarkan bahwa dokumen fotokopian tersebut benar-benar asli.

Kejagung menargetkan, sebelum 22 Juli 2007 telah mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan.(agm)

Sumber: Jawa Pos, 6 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan