Mendag Bagi-Bagi MINYAKITA Sambil Kampanye: Waspada Konflik Kepentingan dan Politisasi Program Pemerintah Jelang Pemilu 2024

Minyak

 

Mendag Bagi-Bagi MINYAKITA Sambil Kampanye:

Waspada Konflik Kepentingan dan Politisasi Program Pemerintah

Jelang Pemilu 2024!

Belum genap satu bulan menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menuai banyak kritik pasca membagikan minyak curah bermerek “MINYAKITA” di acara pasar murah yang digelar Partai Amanat Nasional (PAN).

Sembari membagikan “MINYAKITA” yang merupakan program Kementerian Perdagangan di Telukbetung Timur, Zulkifli Hasan yang juga merupakan Ketua Umum PAN menghimbau warga penerima untuk memilih Fitri Zulya Savitri dalam pemilu legislatif mendatang. Futri Zulya Hasan merupakan putri Zulkifli Hasan yang disebut-sebut akan dicalonkan dalam pemilu DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Lampung I. Pendaftaran caleg sendiri dijadwalkan pada 24 April-25 November 2023 dan dilanjutkan kampanye pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

Bagi-bagi minyak goreng diiringi himbauan memilih calon tertentu dalam pemilu tersebut dapat bermasalah dari banyak aspek. Pertama, rentan konflik kepentingan antara kepentingan program pemerintah dengan kepentingan elektoral yang akan menguntungkan salah satu calon dan partai politik. Dilihat dalam cuplikan video yang beredar luas, dalam acara tersebut terdapat banyak kemasan MINYAKITA. Sedangkan terdapat ketentuan dan batasan pembelian minyak curah dalam bentuk kemasan tersebut. Bagaimana PAN mendapatkan alokasi MINYAKITA? 

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 41 tahun 2022, MINYAKITA dijelaskan sebagai merek minyak goreng kemasan yang berasal dari program minyak goreng curah rakyat. Minyak goreng ini dijual di toko-toko yang daftarnya dapat dilihat di minyak-goreng.id. Untuk mendapatkan MINYAKITA, masyarakat harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan Kartu Tanda Kependudukan (KTP) sebagaimana syarat pembelian minyak goreng curah.

Kedua, menunjukkan program minyak goreng murah rentan dipolitisasi. Program populis semacam minyak goreng murah, bansos, dan sebagainya pada dasarnya rentan dipolitisasi demi kepentingan pemenangan pemilu. Sebagai Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan seharusnya berdiri paling depan dalam mencegah terjadinya politisasi program pemerintah dibawah kementeriannya. Meski berasal dari partai politik dan bahkan menjabat sebagai ketua umum, Zulkifli Hasan harus mampu menunjukkan sikap profesional menjadi Menteri Perdagangan.

Meski saat membagikan MINYAKITA kepada warga dijelaskan bahwa minyak yang seharusnya dibeli seharga Rp 14 ribu telah dibayarkan oleh putrinya, minyak goreng tersebut merupakan program pemerintah dalam bentuk pemberian insentif kepada pelaku usaha. Insentif tersebut berkaitan dengan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO). Apabila didalamnya terdapat politisasi, maka program pemerintah tersebut akan menimbulkan benefit politik yang tidak seharusnya dan dekat dengan penyalahgunaan program pemerintah. Apakah partai atau caleg dari partai lain juga mendapatkan akses mendapatkan minyak goreng murah tersebut?

Ketiga, meski dilakukan sebelum pencalonan anggota legislatif dan sebelum dimulainya masa kampanye, pernyataan Zulkifli Hasan saat membagikan MINYAKITA menyiratkan minimnya pengetahuannya atas kampanye yang sehat dan bersih. Terlebih, Zulkifli Hasan juga menjanjikan akan mengadakan kegiatan serupa setiap dua bulan sekali apabila warga memilih putrinya.

Dalam pasal 280 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksana, peserta, maupun tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau barang kepada peserta kampanye pemilu. Sebab, janji atau pemberian tersebut merupakan bagian dari jual beli suara, satu persoalan pemilu yang berdampak panjang pada tingginya biaya pemenangan pemilu dan korupsi politik. Apa yang dilakukan Zulkifli Hasan dan Futri Zulya Hasan beserta tim tersebut akan mempunyai konsekuensi hukum apabila dilakukan pasca pencalonan dan masa kampanye. Sehingga, kegiatan semacam ini sepatutnya tidak dipandang sebagai suatu hal yang wajar atau benar dalam konteks pemenangan pemilu.

Keempat, Zulkifli Hasan seharusnya fokus menyelesaikan pekerjaan rumah di Kementerian Perdagangan. Salah satunya terkait stabilitas harga pangan, termasuk minyak goreng, dan kerentanan korupsi dalam pemberian izin ekspor dan impor yang diketahui menjadi lahan basah korupsi dan pencarian rente politik-bisnis. Misalnya dapat kita lihat dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak goreng dan suap impor besi baja tahun 2016-2021 yang tengah ditangani Kejaksaan. Dua kasus tersebut dan kasus terkait impor komoditas lain yang sempat menyeret nama Kementerian Perdagangan menunjukkan rentannya korupsi terjadi dalam proses perizinan ekspor dan impor.

Atas catatan di atas, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak dan merekomendasikan:

  1. Kementerian Perdagangan secara transparan melaporkan kepada publik mengenai jumlah produksi, jumlah distribusi, pemberian insentif, dan daftar pelaku usaha yang memasok MINYAKITA. Dalam minyak-goreng.id, pemerintah baru mempublikasikan lokasi penjualan minyak goreng tersebut.
  2. Menteri Perdagangan fokus melakukan pembenahan pengawasan dan pencegahan korupsi di internal Kementerian Perdagangan serta fokus membenahi tata niaga pangan.
  3. Menteri Perdagangan membatasi diri atas kegiatan-kegiatan yang berpotensi pada konflik kepentingan antara jabatannya selaku menteri, ketua umum partai politik, dan keloga bakal caleg pemilu 2024.
  4. Menteri Perdagangan dan jajaran dibawahnya untuk tidak mempolitisasi program-program pemerintah untuk kepentingan politik pribadi atau partai politik afiliasinya.
  5. Zulkifli Hasan, seluruh ketua umum partai politik, dan bakal calon kandidat pemilu 2024 untuk menerapkan kampanye bersih sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan tanpa politik uang serta penyalahgunaan program pemerintah.
  6. Dalam rangka menyiapkan pengawasan pemilu 2024, Bawaslu RI perlu memetakan kerentanan penyalahgunaan program pemerintah untuk kepentingan pemilu 2024 dan membangun kolaborasi pengawasan dengan pengawas internal kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah sebagai strategi pencegahan.

 

13 Juli 2022

Indonesia Corruption Watch

 

Narahubung:

085770624117

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan