31
Jul
Koruptor tidak boleh lupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan narapidana korupsi dilarang maju dalam pilkada lewat putusan MK Desember 2019 lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan mantan narapidana perkara korupsi dilarang mencalonkan diri pada Pemilihan Umum Legislatif 2019. Pihak KPU beralasan bahwa aturan ini bertujuan agar masyarakat dapat memilih calon anggota parlemen yang berintegritas.