08
May
Hukum di Negeri ini seperti telah jauh dari tujuannya, yaitu Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum. Setidaknya hal ini dapat merujuk pada Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Meulaboh dalam Perkara Nomor: 16/Pdt.G/2017/PN. Mbo yang diajukan oleh PT. Kallista Alam.