15
Mar
Pada 28 Februari 2018, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka menangani pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Banyak yang mempertanyakan relevansi PKS ini mengingat terdapat aturan serupa yaitu dalam Inpres No.1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan?