Mencegah Korupsi Dana Otsus

Foto: Tribunnews.com
Foto: Tribunnews.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf karena dugaan suap di Pendopo Gubernur Aceh pada Selasa (3/7) lalu. Dari hasil Operasi Tangkap Tangan, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 500 juta yang sedianya diberikan oleh Bupati Bener Meriah, Ahmadi kepada Irwandi Yusuf. KPK menyatakan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 8% yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Provinsi Aceh dari setiap proyek yang dibiayai Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Uang suap tersebut merupakan hasil saweran dari sejumlah pengusaha yang dikoordinir oleh Ahmadi. Kini, Ahmadi beserta Yuzal dan Syaiful yang merupakan pengusaha telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian pada hari Sabtu, 7 Juli 2018, KPK menggeledah rumahnya Irwandi dan menemukan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Bukti tersebut diyakini dapat memperkuat dugaan korupsi Dana Otsus tersebut.

Dana Otsus merupakan anggaran dari pemerintah pusat khusus untuk Provinsi Aceh, Papua, dan Papua Barat. Provinsi Aceh telah menerima Dana Otsus sejak 2008. Hingga tahun 2017, Aceh telah mendapatkan total Dana Otsus sebesar Rp 56 triliun. Tahun 2018 pemerintah menyediakan Dana Otsus untuk Aceh sebesar Rp 8 triliun.

Di luar angka yang begitu besar, diketahui bahwa pengelolaan Dana Otsus tidak optimal sehingga dana ini bisa menjadi ladang korupsi. Perencanaan program dengan menggunakan Dana Otsus tidak dipersiapkan dengan matang, serta tidak berpijak pada data. Akhirnya penyerapan program menjadi tidak tepat sasaran.

Rawannya dana Otsus tak hanya terjadi di Aceh. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Dana Otsus Papua pada bulan Maret 2018, terdapat masalah pada tahap regulasi dan pengawasan internal. Temua BPK pun sejalan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahwa kejadian penangkapan Gubernur Aceh terkait kasus Dana Otsus disebabkan oleh lemahnya pengendalian internal dalam perencanaan anggaran di Pemerintahan Aceh. Menurutnya Kemendagri akan mengevaluasi pengawasan terhadap dana otsus.

Agar Dana Otsus tidak lagi dikorupsi maka perlu langkah pencegahan dan penindakan yang serius. Pemerintah perlu fokus untuk memperbaiki pengelolaan Dana Otsus termasuk memperkuat sistem pengawasan oleh Kemendagri hingga internal pemerintah daerah penerima dana. Kerja sama dengan KPK menjadi poin penting agar tidak ada lagi korupsi dalam pengunaan Dana Otsus.

Masyarakat pun harus berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana tersebut. Mengingat tujuan besar dari adanya Dana Otsus ini untuk mempercepat pembangunan daerah, perbaikan pendidikan serta kesejahteraan masyarakatnya. Caranya dengan memanfaatkan keterbukaan informasi publik Pemerintah Aceh agar jika ditemukan penyalahgunaan program bisa melapor kepada KPK.

Sedangkan sebagai langkah penindakan, KPK harus mengusut kasus korupsi Dana Otsus Aceh ini secara tuntas, agar semua pelaku yang terlibat mendapatkan hukuman yang pantas dan bisa memberikan efek jera terhadap para pelakunya.***

Penulis: Liska

Editor: Emerson/Ade

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags