17
Jul
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf karena dugaan suap di Pendopo Gubernur Aceh pada Selasa (3/7) lalu. Dari hasil Operasi Tangkap Tangan, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 500 juta yang sedianya diberikan oleh Bupati Bener Meriah, Ahmadi kepada Irwandi Yusuf. KPK menyatakan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 8% yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Provinsi Aceh dari setiap proyek yang dibiayai Dana Otonomi Khusus (Otsus).