Panduan Penggunaan OPENTENDER.NET
Friday, 10 August 2018 - 00:00
Proses pengadaan barang dan jasa yang konvensional memang mengandung banyak kelemahan. Akibat kelemahan ini potensi korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa jadi sangat tinggi. Selain membuat tidak tercapainya efisiensi anggaran juga memicu timbulnya suap, di mana suap ini seringkali menjadi modus korupsi paling tinggi.
Inefisiensi anggaran terjadi dalam dua hal. Pertama terjadi karena harga kontrak terendah dalam sistem pengadaan yang konvensional sulit diperoleh. Kedua karena proses pengadaan dengan cara konvensional sendiri sudah berbiaya mahal. Karena harus terjadinya kontak langsung antara panitia dan peserta tender serta banyaknya dokumen cetak (hardcopy) yang harus disediakan dalam proses tender.
Sebagai catatan, efisiensi keuangan negara yang dihasilkan dari pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (E-Procurement/E-Proc) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk rentang waktu sepanjang tahun 2008-2011, e-procurement yang dilakukan terhadap lebih dari 32 ribu paket dengan nilai pagu Rp 54 triliun. Dari nilai sebesar itu, terdapat penghematan sebesar Rp 6 triliun atau 11 persen. Di sisi lain, pengadaan barang dan jasa tanpa e-procurement telah mengakibatkan penyalahgunaan anggaran
negara mencapai 10-50 persen.
Jadi inilah alasan kenapa e-procurement diharapkan dapat memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa sistem konvesional serta mengurangi atau menekan inefisiensi anggaran negara. Bahkan lebih dari itu juga menekan terjadinya korupsi (suap).
panduan_penggunaan_opentender.pdf
(4.53 MB)