Pelanggaran Hukum dan Demokrasi dalam Penunjukan Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat

Pelantikan

 

Penunjukan Penjabat (Pj.) Kepala Daerah dalam rangka penyelarasan keserentakan Jadwal Pilkada 2024, menyisakan banyak isu dan kekhawatiran publik. Salah satu isu penting yang dikhawatirkan publik adalah penunjukan Perwira TNI/ Polri aktif sebagai Penjabat Kepala Daerah. Hal ini dianggap berperan dalam mengembalikan TNI/ Polri kepada kehidupan politik sipil. Padahal, salah satu amanat reformasi adalah menghapuskan dwi fungsi TNI/ Polri dan memperkuat supremasi sipil. Aturan dalam UU TNI dan UU Polri juga jelas melarang para perwira aktif untuk menduduki jabatan-jabatan sipil.

Kekhawatiran publik terbukti ketika Kepala BIN Daerah (Binda) Sulteng, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin, ditunjuk oleh Mendagri sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat, Maluku. Penunjukan ini berdasarkan Kepmendagri No: 113.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj. Bupati Seram Bagian Barat. Dalam Kepmendagri tersebut, Andi ditunjuk untuk menggantikan Bupati Timotius Akerina yang telah berakhir masa jabatannya.

Terdapat tiga hal yang menjadi permasalahan dalam penujukkan Brigjen TNI Andi Chandra. Pertama, penujukan Penjabat tidak melalui mekanisme yang demokratis. Bila merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Pada Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021, MK mengingatkan pentingnya klausul “secara demokratis” tersebut dijalankan. Dalam implementasinya, MK juga memerintahkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, termasuk transparansi.

Namun, Kemendagri tidak melibatkan publik dalam pemilihan Brigjen Andi sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat. Kepmendagri tentang pengangkatannya sampai rilis ini dibuat, bahkan belum dapat diakses secara luas oleh publik. Di samping itu, Kemendagri hingga saat ini tidak kunjung membuat aturan pelaksana seperti yang telah diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Kedua, UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur bahwa penjabat bupati/ walikota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Sementara itu, jabatan Kepala Binda yang diemban Brigjen Andi Chandra, bukan merupakan JPT Pratama sebagaimana disyaratkan oleh UU Pilkada.

Lebih jauh, bila merujuk pada UU Intelijen Negara dan Perpres No. 90 tahun 2012 tentang BIN, jabatan-jabatan di BIN bukanlah jabatan ASN, seperti yang didefinisikan dalam UU ASN. Meski Kepala Binda dalam Perpres No. 79 tahun 2020 tentang BIN disebut sebagai JPT Pratama, proses pengisian Kepala Binda tidak sama dengan pengisian JPT Pratama yang diatur dalam UU ASN, di mana disebut dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga dapat disimpulkan bahwa Brigjen Andi tidak memenuhi kriteria Pj. Kepala Daerah seperti yang disyaratkan UU Pilkada.

Ketiga, selain bukan pejabat JPT Pratama, Brigjen Andi Chandra juga masih merupakan prajurit TNI aktif. Penunjukannya sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat tentu bertentangan dengan UU 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. UU tersebut menentukan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Hal ini demi membangun institusi TNI yang profesional, tidak terikat pada kepentingan politik, dan penghormatan atas supremasi sipil.

Tiga persoalan yang telah diuraikan di atas, menjelaskan bahwa penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin bertentangan dengan hukum dan amanat reformasi. Hal ini juga menujukkan lemahnya komitmen Kemendagri dalam melaksanakan amanat reformasi, menjalankan hukum, serta menjamin prinsip demokrasi dalam penujukkan Pj. Kepala Daerah. Berdasarkan hal tersebut, kami bersikap sebagai berikut:

  1. Mendesak Kemendagri untuk membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi.
  2. Menuntut Kemendagri agar melaksanakan amanat reformasi, menjalankan hukum, dan menjamin prinsip demokrasi dalam penunjukan Pj. Kepala Daerah dalam rangka mengisi kekosongan kekuasaan di daerah-daerah yang kepala daerahnya telah habis masa jabatannya.
  3. Mendesak Kemendagri untuk tidak menunjuk prajurit TNI dan Polri aktif untuk menjadi Pj. Kepala Daerah karena bertentangan dengan hukum, khususnya UU TNI, UU Polri, UU Pilkada, dan Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021.
  4. Mendesak pemerintah agar segera menerbitkan aturan pelaksana tentang pengangkatan penjabat kepala daerah yang sesuai dengan perintah Putusan MK dan prinsip-prinsip demokrasi, dengan mekanisme yang menjamin keterbukaan, akuntabel, dan partisipatif.
  5. Mendesak Kemendagri agar membuka nama-nama calon Penjabat Kepala Daerah yang akan ditunjuk sebagai bentuk transparansi sehingga publik dapat mengetahui dan menilai proses penunjukan Pj. yang demokratis.

Demikian rilis terkait Penujukan Pj. Bupati Seram Bagian Barat ini kami buat sebagai respon dan sikap bersama terkait isu ini. Atas perhatiannya, kami ucapkan terimakasih.

 

Jakarta, 27 Mei 2022

Puskapol UI, KoDe Inisiatif, Perludem, Pusako UA, ICW

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags